Manado, KomentarNews – Aksi demonstrasi yang menuntut percepatan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) dinilai tidak tepat sasaran.
Sejumlah aktivis dan praktisi hukum menegaskan bahwa pemekaran BMR hingga kini belum dapat direalisasikan karena masih terbentur moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Praktisi hukum Supriyadi Pangellu menegaskan bahwa secara regulasi, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) belum memungkinkan selama moratorium masih berlaku.
Oleh karena itu, ia menilai tuntutan massa aksi seharusnya diarahkan melalui mekanisme konstitusional.
“Pemekaran daerah bukan persoalan tekanan jalanan. Ini ranah kebijakan nasional yang harus diperjuangkan melalui DPR RI, DPD RI, dan pemerintah pusat oleh para kepala daerah se-BMR,” ujar Supriyadi.
Ia juga menambahkan bahwa selain hambatan regulasi, kesiapan fiskal dan ekonomi BMR masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Menurutnya, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat menunjukkan bahwa kemandirian keuangan belum sepenuhnya terbentuk.
“Jika dipaksakan tanpa kesiapan ekonomi, daerah baru justru berpotensi menambah beban APBN,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis Sulawesi Utara Calvin Castro menilai aksi demonstrasi tersebut keliru sasaran karena diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang secara kewenangan tidak memiliki otoritas mencabut moratorium.
Castro juga mengungkapkan, pak Gubernur Yulius, dalam kampanye politik lalu, tak pernah menjanjikan ada pemekaran Provinsi BMR.
“Dokumen pemekaran BMR sudah lama masuk dalam daftar usulan DOB di pemerintah pusat. Hambatannya jelas, yaitu moratorium. Jadi logikanya, perjuangan harus difokuskan ke pemerintah pusat, bukan ke Pemprov Sulut,” tegas Castro.
Castro juga mengingatkan agar isu pemekaran tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik sesaat.
Ia menilai perlu ada edukasi publik agar masyarakat memahami posisi hukum dan regulasi yang sebenarnya.
“Jangan sampai aspirasi murni masyarakat, ada ditunggangi kepentingan kelompok tertentu. Ia meminta aparat menelusuri siapa dalang dibalik demo ini, Apalagi dukungan masyarakat BMR sendiri belum sepenuhnya solid,” kata Castro
Pandangan serupa disampaikan Jhon Pade, yang menilai bahwa aspirasi masyarakat Bolaang Mongondow Raya masih terbelah.
Menurutnya, pro dan kontra pemekaran masih kuat di akar rumput.
“Faktanya tidak semua masyarakat BMR mendukung pemekaran. Ada yang melihat peluang, tapi ada juga yang khawatir soal dampak ekonomi dan pemerataan pembangunan,” kata Jhon.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menegaskan bahwa pemekaran Provinsi BMR harus melalui proses yang matang serta memenuhi seluruh persyaratan administratif, hukum, dan ekonomi.
Gubernur YSK menyatakan bahwa saat ini BMR belum sepenuhnya siap dimekarkan.
Ia meminta panitia dan pihak terkait untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah sebelum kembali mendorong pembentukan provinsi baru. (RK)
