Minut, KOMENTAR NEWS Sebuah kebijakan mengejutkan dibuat Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune J. E. Ganda.
Betapa tidak, politisi PDIP yang baru saja meraih gelar doktor di Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) ini, mengeluarkan surat edaran yang poinnya adalah Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Menariknya, payung hukum ini diorbitkan menjelang hari raya Idul Fitri. Ada apa?
Belakangan baru diketahui jika langkah ini diambil oleh Bupati JG sebagai bagian dari upaya pencegahan pemberian hadiah atau THR yang dikaitkan dengan jabatan sehingga berpotensi menjadi gratifikasi ilegal.
“Kita tidak ingin momentum istimewa serta religius ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan-kepentingan terselubung, termasuk di dalamnya untuk mendapatkan jabatan,” kata Bupati JG, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga dibuat sebagai tindaklanjut terhadap instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya pengendalian praktek gratifikasi di momentum hari raya Idul Fitri.
“Sekaligus ini juga jadi salah satu bukti nyata di mana Pemkab Minahasa Utara mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi,” tegas Bupati yang kini dipercayakan sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini.
Adapun poin-poin penegasan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Surat yang ditetapkan di Airmadidi pada 9 Maret 2026 ini:
-
Larangan Menerima THR dan Hadiah dari Rekanan
Pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta untuk tidak meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah lainnya dari pihak mana pun yang memiliki kepentingan dengan instansi. Kalau pun terpaksa menerima karena situasi tertentu, maka wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
-
Makanan dan Minuman Bisa Jadi Bansos
Penyaluran bantuan sosial diminta agar diberikan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya. Penyaluran ini pun tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Minahasa Utara sebagai bentuk transparansi.
-
Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Pribadi
Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik atau keperluan keluarga. Para pimpinan instansi diminta aktif memberikan imbauan internal kepada seluruh jajarannya untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
-
Seruan kepada Masyarakat dan Dunia Usaha
