Minut, KOMENTAR NEWS Dalam upaya menghadirkan pemerintahan yang transparan serta meminimalisir peluang Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN), Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune J. E. Ganda, melalui Asisten Administrasi Umum, Jossy Kawengian, mengingatkan para ASN agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026.
Hal ini disampaikannya saat memimpin apel di lapangan upacara Pemkab Minut, Senin (2/3/2026) pagi.
“Saya ingatkan lagi agar segera laporkan LHKPN paling lambat bulan Maret ini semua sudah tuntas,” kata Kawengian.
Ditegaskannya, hal ini harus jadi atensi serius karena jika tidak, maka bukan tidak mungkin akan dikenai sanksi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Minut, Steven Tuwaidan, ketika dikonfirmasi perihal tindaklanjut penyampaian LHKPN 2026, mengaku sudah banyak yang merespons.
“Sudah banyak (yang lapor LHKPN 2026), tapi masih ada juga beberapa yang belum,” sebut Tuwaidan.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada yang belum melapor, agar memanfaatkan waktu yang sisa ini. Pasalnya, jika ini tidak diperhatikan maka akan berpotensi mempengaruhi hasil akhir penilaian MCP KPK nantinya.
“Ya, salah sendiri jika kemudian ada yang mengabaikan hal ini, karena sudah pasti pada akhirnya akan ada atensi dari pimpinan (Bupati). Soal ada sanksi, atau seperti apa sanksinya, itu jadi kewenangan pimpinan,” ujarnya.
Meski begitu, dengan merujuk pada tahun-tahun kemarin, ia mengaku optimis semua wajib LHKPN akan memanfaatkan waktu yang tersedia ini.
“Berkaca dari pengalaman kemarin, kita optimis bisa rampungkan semua ini,” kuncinya.
Sekadar diketahui, selain menyangkut LHKPN, pada kesempatan itu Bupati JG melalui Asisten III juga mengingatkan ASN soal kewajiban untuk segera menyelesaikan dan melaporkan pajak tahunan melalui sistem korteks yang baru. **