Minut, KOMENTAR NEWS
Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune J. E. Ganda, telah mengeluarkan kebijakan baru berupa potongan jam kerja ASN.
Diketahui, kebijakan ini diambil sehubungan dengan sudah dimulainya ibadah puasa bagi umat muslim.
“Kebijakan ini kita ambil sebagai bentuk respons kita terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Dengan kata lain, ini juga sebagai dukungan terhadap saudara-saudara kita umat muslim yang sedang menjalani momentum bulan puasa,” kata Bupati JG, Rabu (18/2/2025).
Dikatakannya lagi, potongan jam kerja itu berlaku selama bulan puasa. Dengan kata lain, walaupun di momentum ibadah puasa, pelayanan publik harus tetap terjaga.
Berikut peraturan yang jadi dasar dalam pembuatan surat edaran ini:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahan-perubahannya tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
-
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
-
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Nah, mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan, berikut adalah isi surat edaran jam kerja ASN selama bulan Ramadan:
-
Perangkat Daerah dengan jam kerja:
– Senin sampai Kamis: 08:00-15:00 WITA
– Jumat: 07:00-11:30 WITA
-
Perangkat Daerah dengan jam kerja:
– Senin sampai Kamis: 08:00-16:00 WITA
– Jumat: 07:00-12:30 WITA
-
Jam kerja efektif total: ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara wajib memenuhi 32,5 jam kerja dalam seminggu.
-
Bagi Unit Kerja yang menggunakan sistem shift: Pengaturan jam kerja ditentukan oleh kepala masing-masing unit untuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
-
Komitmen Kepala Perangkat Daerah: Memastikan bahwa penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas maupun pencapaian kinerja organisasi.
