Jakarta, KomentarNews – Perpustakaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus bagi para pengelola perpustakaan di lingkungan kementerian, Selasa (3/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jakarta ini merupakan bagian dari upaya strategis penguatan tata kelola dan peningkatan mutu perpustakaan khusus agar selaras dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) serta kebijakan akreditasi terbaru.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikdasmen, Anang Ristanto, menekankan pentingnya transformasi peran perpustakaan di era digital. Menurutnya, perpustakaan tidak lagi dipandang sekadar ruang penyimpanan koleksi, melainkan sebagai pusat layanan informasi yang proaktif, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi kinerja organisasi.
“Perpustakaan harus menjadi pusat pengetahuan dan referensi kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi,” tegas Anang dalam sambutannya.
Target Akreditasi untuk Seluruh Perpustakaan
Anang menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh pengelola perpustakaan di lingkungan Kemendikdasmen memahami setiap komponen dalam instrumen akreditasi terbaru, mekanisme pengajuan melalui Aplikasi Pendataan Akreditasi Perpustakaan (SIPAPI), serta strategi pemenuhan indikator kinerja secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kita targetkan seluruh perpustakaan di lingkungan Kemendikdasmen dapat terakreditasi,” ujar Anang.
Perpusnas Apresiasi Langkah Kemendikdasmen
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi ini sebagai langkah nyata mendorong percepatan akreditasi perpustakaan khusus. Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpusnas, Made Ayu Wirayati, mengungkapkan bahwa instrumen akreditasi perpustakaan khusus telah dimutakhirkan berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 181 Tahun 2025.
“Instrumen terbaru ini menitikberatkan pada enam komponen utama, yaitu koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan,” tutur Made Ayu.
Sementara itu, Pustakawan Ahli Madya Perpusnas, Renda Khris Ardhi Artha, memaparkan bahwa akreditasi merupakan proses pengakuan formal bahwa sebuah perpustakaan telah memenuhi standar penyelenggaraan dan pengelolaan.
“Melalui akreditasi, perpustakaan tidak hanya dinilai tingkat kesesuaiannya terhadap SNP, tetapi juga didorong melakukan transformasi layanan berbasis digital, penguatan tata kelola, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” jelas Renda.
Komitmen Layanan Informasi Prima
Menutup pidatonya, Anang menegaskan bahwa perpustakaan yang memenuhi standar merupakan wujud komitmen dan integritas institusi dalam memberikan layanan informasi yang prima. Ia optimistis sinergi antara Kemendikdasmen dan Perpusnas akan mempercepat akreditasi dan pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan perpustakaan khusus.
“Dengan sinergi antara Kemendikdasmen dan Perpusnas, percepatan akreditasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan perpustakaan khusus serta memperkuat perannya sebagai pendukung kebijakan pendidikan nasional,” pungkas Anang.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara hibrida, menghadirkan narasumber dari Perpusnas, serta diikuti oleh perwakilan unit utama, pustakawan, dan petugas perpustakaan di lingkungan Kemendikdasmen.
(*Kemendikdasmen/ *Perpusnas)
