Saturday, March 14, 2026

KPK Akhirnya Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Langsung Dipasangi Rompi Oranye

Jakarta,  Komentarnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (12/3/2026) petang .

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Mantan Menag itu telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dengan kedua tangannya terborgol .

Sebelum digiring ke mobil tahanan, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia membantah telah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut .

Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya. Kedatangannya kali ini merupakan panggilan pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya memastikan pemeriksaan terhadap Yaqut berjalan sesuai agenda. “Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” kata Budi .

Dalam perkara ini, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) .

“Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL .

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil .

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan fakta baru dalam kasus ini. Ia menyebut Yaqut sempat berupaya mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya .

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Asep .

Dari penelusuran KPK, Yaqut menyiapkan uang sogokan ke Pansus Haji sebanyak 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 16,9 miliar. Namun, upaya itu gagal karena Pansus Haji menolak mentah-mentah tawaran uang tersebut .

“Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak,” ujar Asep .

Uang haram itu selanjutnya disimpan sendiri oleh Yaqut dan kemudian disita KPK sebagai barang bukti .

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menginformasikan Indonesia mendapatkan kuota haji tahun 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah (kuota dasar) dan kuota petugas 2.210 .

Pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman .

Namun, Yaqut justru menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 yang hanya mengatur kuota dasar, sementara kuota tambahan 20.000 kemudian coba diatur secara tidak transparan .

Asep menjelaskan bahwa terdapat komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex terkait pembagian kuota tambahan. “IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan/perintah dari YCQ,” ujar Asep .

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sekitar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar .

KPK memutuskan menahan Yaqut selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK .

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan penahanan dilakukan sekarang karena KPK ingin melengkapi terlebih dahulu bukti-bukti agar memenuhi ketercukupan alat bukti sebelum memutuskan upaya paksa .

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep .

Yaqut bersama staf khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Sementara itu, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK bertepatan dengan pemeriksaan dan penahanan Yaqut .

(*KPK/ *Republika/ *ANT/ *CNN Indonesia/ *Kompas)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

OJK Bakal Evaluasi Papan Pemantauan Khusus BEI, Transparansi Harga Saham Jadi Sorotan

Jakarta, KomentarNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan kajian...

KY Periksa Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi: “Terjaring OTT Sudah Langgar Etik”

Jakarta, KomentarNews – Komisi Yudisial (KY) memeriksa dugaan pelanggaran kode...

Prabowo Bakal Temui Kaisar Jepang hingga Presiden Korsel dalam Lawatan Akhir Maret

Jakarta, KomentarNews – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah mempersiapkan...

Dubes Saudi Kecam Keras Serangan Iran ke Negara Teluk, Minta Indonesia Ambil Sikap Jelas

Jakarta, KomentarNews – Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Republik...

DPR Minta TNI Perjelas Status Siaga 1, Soroti Perbedaan Pernyataan di Tubuh Militer

Jakarta, KomentarNews – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin...

Tag # Terpopuler