<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>habiburokhman &#8211; KomentarNews</title>
	<atom:link href="https://komentar-news.com/tag/habiburokhman/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://komentar-news.com</link>
	<description>Tajam Mengulas, Jelas Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2026 05:27:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://komentar-news.com/wp-content/uploads/2026/02/komentar-logo-bundar-150x150.png</url>
	<title>habiburokhman &#8211; KomentarNews</title>
	<link>https://komentar-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anggota Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Harus Bentuk Badan Khusus, Jangan Sampai Nilai Aset Turun Drastis</title>
		<link>https://komentar-news.com/anggota-komisi-iii-dpr-ruu-perampasan-aset-harus-bentuk-badan-khusus-jangan-sampai-nilai-aset-turun-drastis/</link>
					<comments>https://komentar-news.com/anggota-komisi-iii-dpr-ruu-perampasan-aset-harus-bentuk-badan-khusus-jangan-sampai-nilai-aset-turun-drastis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Red]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 05:27:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[aset sitaan]]></category>
		<category><![CDATA[badan pengelola aset]]></category>
		<category><![CDATA[habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[hak konstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[komisi iii dpr]]></category>
		<category><![CDATA[pemberantasan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[rikwanto]]></category>
		<category><![CDATA[ruu perampasan aset]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://komentar-news.com/?p=3853</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, KomentarNews – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan. Menurutnya, pengelolaan yang tidak optimal dapat menyebabkan penurunan nilai aset secara signifikan. &#8220;Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Jakarta, KomentarNews</strong> – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan. Menurutnya, pengelolaan yang tidak optimal dapat menyebabkan penurunan nilai aset secara signifikan.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,&#8221; ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Rikwanto menjelaskan bahwa badan khusus tersebut dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai pembahasan RUU. Pengaturan ini penting untuk mencegah penurunan nilai aset akibat pengelolaan yang tidak optimal.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Ia menambahkan bahwa penyusunan RUU juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Rikwanto menegaskan bahwa pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, yakni setiap tindakan harus berdasarkan hukum. Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset &#8220;Terkait Tindak Pidana&#8221; , yang menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya &#8216;wow&#8217;, terus dianggap aneh, diinventarisir sendiri, lalu dilakukan upaya perampasan aset. Bukan begitu,&#8221; kata dia.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Rikwanto juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris. &#8220;Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir dalam RDPU, menyatakan bahwa pembentukan badan pengelola aset sitaan menjadi salah satu poin krusial yang terus dibahas. &#8220;Kami tidak ingin aset hasil korupsi yang sudah disita negara justru menjadi beban karena tidak terawat. Pengelolaan profesional adalah kunci,&#8221; ujar Habiburokhman.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">(*DPR RI/ *ANT)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://komentar-news.com/anggota-komisi-iii-dpr-ruu-perampasan-aset-harus-bentuk-badan-khusus-jangan-sampai-nilai-aset-turun-drastis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa Jajaran Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu, Sanksi Internal Menanti</title>
		<link>https://komentar-news.com/kejagung-periksa-jajaran-kejari-karo-imbas-kasus-amsal-sitepu-sanksi-internal-menanti/</link>
					<comments>https://komentar-news.com/kejagung-periksa-jajaran-kejari-karo-imbas-kasus-amsal-sitepu-sanksi-internal-menanti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Red]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 02:35:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[amsal sitepu]]></category>
		<category><![CDATA[anang supriatna]]></category>
		<category><![CDATA[danke rajagukguk]]></category>
		<category><![CDATA[eksaminasi]]></category>
		<category><![CDATA[habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kejari karo]]></category>
		<category><![CDATA[komisi iii dpr]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi internal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://komentar-news.com/?p=3091</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, KomentarNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dengan melakukan klarifikasi dan eksaminasi imbas penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik. Seluruh jajaran jaksa mulai dari Kepala Kejari hingga jaksa penuntut umum telah diamankan untuk pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa jajaran jaksa tersebut mulai dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Jakarta, KomentarNews</strong> – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dengan melakukan klarifikasi dan eksaminasi imbas penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik. Seluruh jajaran jaksa mulai dari Kepala Kejari hingga jaksa penuntut umum telah diamankan untuk pemeriksaan.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung <strong>Anang Supriatna</strong> mengatakan bahwa jajaran jaksa tersebut mulai dari Kepala Kejari Karo <strong>Danke Rajagukguk</strong>, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum telah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,&#8221; kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/4/2026).</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Menurut Anang, tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo, termasuk soal profesionalitas dalam menangani perkara. Nantinya, Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan tersebut.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,&#8221; kata dia.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Anang memastikan tim dari Kejagung akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan ini.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Ketua Komisi III DPR RI <strong>Habiburokhman</strong> yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4), menyatakan bahwa laporan hasil evaluasi harus disampaikan secara tertulis dalam waktu satu bulan.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,&#8221; kata Habiburokhman.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 memutuskan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu. Majelis hakim menilai bahwa selisih harga dalam proyek video profil desa tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena industri videografi tidak memiliki standar harga baku.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">(*Kejagung/ *ANT)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://komentar-news.com/kejagung-periksa-jajaran-kejari-karo-imbas-kasus-amsal-sitepu-sanksi-internal-menanti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis Bebas Amsal Sitepu dan Titik Temu Kreativitas, Hukum, serta Keadilan Publik</title>
		<link>https://komentar-news.com/vonis-bebas-amsal-sitepu-dan-titik-temu-kreativitas-hukum-serta-keadilan-publik/</link>
					<comments>https://komentar-news.com/vonis-bebas-amsal-sitepu-dan-titik-temu-kreativitas-hukum-serta-keadilan-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Red]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 06:42:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[amsal sitepu]]></category>
		<category><![CDATA[cak imin]]></category>
		<category><![CDATA[habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Kreatif]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan substantif]]></category>
		<category><![CDATA[kejari karo]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri medan]]></category>
		<category><![CDATA[video profil desa]]></category>
		<category><![CDATA[vonis bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://komentar-news.com/?p=3029</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, KomentarNews – Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu bukan sekadar perkara hukum. Ia berada di titik temu antara kreativitas, tafsir hukum, dan rasa keadilan publik—sebuah ruang yang kerap memunculkan bukan hanya perdebatan, tetapi juga kegelisahan tentang ke mana arah penegakan hukum Indonesia bergerak. Putusan bebas Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 menjadi titik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Jakarta, KomentarNews</strong> – Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu bukan sekadar perkara hukum. Ia berada di titik temu antara kreativitas, tafsir hukum, dan rasa keadilan publik—sebuah ruang yang kerap memunculkan bukan hanya perdebatan, tetapi juga kegelisahan tentang ke mana arah penegakan hukum Indonesia bergerak. Putusan bebas Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 menjadi titik balik penting yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh kehilangan konteks.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam rentang 2020 hingga 2022. Melalui CV Promiseland, Amsal mengerjakan produksi dengan nilai <strong>Rp30 juta per desa</strong>. Prosesnya melibatkan revisi, komunikasi intensif dengan klien, dan penyesuaian kreatif—sebuah pola kerja yang lumrah dalam dunia audiovisual.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Namun, dinamika berubah ketika Kejaksaan Negeri Karo menemukan dugaan penggelembungan anggaran (<em>mark-up</em>). Sorotan diarahkan pada komponen produksi seperti pengembangan konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan teknis—unsur-unsur yang oleh auditor dinilai &#8220;seharusnya bernilai nol.&#8221; Dari sinilah konstruksi hukum mulai dibangun: kerja kreatif direduksi menjadi tabel angka, lalu ditarik ke dalam kerangka dugaan kerugian negara sebesar <strong>Rp202 juta</strong>.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Pertanyaan Mendasar: Bisakah Proses Kreatif Diukur dengan Logika Administratif?</strong></p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Di titik ini, persoalan menjadi lebih mendasar dari sekadar angka: apakah proses kreatif dapat diukur dengan logika administratif yang kaku? Atau justru di sinilah hukum diuji kemampuannya untuk memahami realitas yang tidak selalu linear?</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Persidangan kemudian membuka lapisan yang lebih utuh. Para kepala desa sebagai pengguna jasa menyatakan kepuasan atas hasil pekerjaan. Tidak ada keberatan, apalagi klaim kerugian langsung dari pihak yang membayar. Di sisi lain, Amsal menegaskan bahwa seluruh komponen biaya yang dipersoalkan adalah bagian integral dari proses produksi—sesuatu yang dalam praktik industri memang tidak selalu bisa dipecah secara mekanis ke dalam standar biaya konvensional.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Putusan Bebas: Hakim Nilai Industri Videografi Tak Punya Standar Harga Baku</strong></p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal dan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa selisih harga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Industri videografi dinilai tidak memiliki standar harga baku, sehingga nilai jasa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan pengguna.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Vonis bebas yang dijatuhkan bukan hanya membebaskan terdakwa, tetapi juga memulihkan martabatnya. Lebih dari itu, putusan ini menegaskan prinsip yang kerap terlupakan: bahwa hukum tidak boleh kehilangan konteks. Ketika unsur &#8220;perbuatan melawan hukum&#8221; tidak terbukti, maka tidak ada dasar untuk memaksakan pidana.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Habiburokhman: Penegakan Hukum Harus Kedepankan Keadilan Substantif</strong></p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Menariknya, perhatian terhadap perkara ini juga datang dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR <strong>Habiburokhman</strong> menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini harus mengedepankan <strong>keadilan substantif</strong>, bukan sekadar kepastian hukum yang bersifat formalistik.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,&#8221; kata Habiburokhman di kompleks Parlemen, Rabu (1/4).</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Seruan untuk mengedepankan keadilan substantif menunjukkan bahwa hukum tidak pernah benar-benar netral dalam ruang hampa. Ia selalu berkelindan dengan aspirasi publik, dinamika sosial, dan tuntutan akan akal sehat.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin: &#8220;Jangan Bunuh Kreativitas&#8221;</strong></p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat <strong>Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin)</strong> juga menyoroti kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses kreatif adalah nyawa dari industri kreatif dan seharusnya dihargai sebagai keahlian.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Ketika ide dan kreativitas dinilai Rp0, itu bukan sekadar keliru, itu berbahaya. Jangan bunuh kreativitas. Lindungi, fasilitasi, dan hargai,&#8221; ujar Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3).</p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Preseden Penting bagi Perlindungan Pekerja Kreatif</strong></p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin dan sekaligus peringatan. Ia menunjukkan bagaimana hukum dapat tergelincir ketika realitas kreatif dipaksa masuk ke dalam kerangka administratif yang sempit. Namun di saat yang sama, ia juga memperlihatkan bahwa sistem peradilan masih memiliki mekanisme koreksi—ruang di mana keadilan dapat dipulihkan.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Lebih jauh, perkara ini membawa pesan penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, investasi, dan inovasi, pendekatan hukum tidak cukup hanya tegas; ia harus adaptif, cerdas, dan kontekstual. Tanpa itu, hukum berisiko menjadi alat yang justru menghambat, bukan melindungi.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Putusan Bebas Bukan Sekadar Akhir Perkara</strong></p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Putusan bebas ini bukan sekadar akhir dari sebuah perkara. Ia adalah penegasan bahwa negara seharusnya hadir untuk memberi kepastian dan perlindungan, bukan menciptakan ketakutan—terutama bagi mereka yang bekerja di wilayah yang belum sepenuhnya dipahami oleh kerangka hukum konvensional.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Dalam konteks yang lebih luas, kasus Amsal Christy Sitepu juga menjadi ujian bagi pembaruan hukum nasional, termasuk dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang lebih adaptif terhadap nilai kemanusiaan, kreativitas, serta kebutuhan pembangunan. Perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan pekerja kreatif agar tidak mudah terjerat kriminalisasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Pada akhirnya, putusan Pengadilan Negeri Medan ini menegaskan satu hal yang esensial: keadilan tidak lahir dari kepatuhan buta pada prosedur, melainkan dari keberanian untuk memahami kebenaran secara utuh. Ia menuntut kepekaan terhadap fakta persidangan, kesadaran moral, dan penghargaan terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Dan di situlah hukum menemukan wajahnya yang paling manusiawi.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">(*ANTA/ *tvOne/ *DPR RI)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://komentar-news.com/vonis-bebas-amsal-sitepu-dan-titik-temu-kreativitas-hukum-serta-keadilan-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi III DPR Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan soal Kasus Amsal Sitepu, Nilai Ada Perlawanan Aparat Kotor</title>
		<link>https://komentar-news.com/komisi-iii-dpr-panggil-kejari-karo-dan-komisi-kejaksaan-soal-kasus-amsal-sitepu-nilai-ada-perlawanan-aparat-kotor/</link>
					<comments>https://komentar-news.com/komisi-iii-dpr-panggil-kejari-karo-dan-komisi-kejaksaan-soal-kasus-amsal-sitepu-nilai-ada-perlawanan-aparat-kotor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Red]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 14:10:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headlines]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[amsal sitepu]]></category>
		<category><![CDATA[aspirasi masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[kasus video profil desa]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[kejari karo]]></category>
		<category><![CDATA[komisi iii dpr]]></category>
		<category><![CDATA[komisi kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penangguhan penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://komentar-news.com/?p=2966</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Komentarnews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait polemik kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Pemanggilan ini dilakukan menyusul kekesalan Komisi III atas sikap Kejari Karo yang dinilai tidak kooperatif dan bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung. &#8220;Kami akan panggil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Jakarta, Komentarnews</strong> – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait polemik kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Pemanggilan ini dilakukan menyusul kekesalan Komisi III atas sikap Kejari Karo yang dinilai tidak kooperatif dan bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2026), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,&#8221; kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Habiburokhman menilai ada perlawanan dari aparat penegak hukum &#8220;kotor&#8221; yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas Komisi III DPR RI yang menyampaikan aspirasi terkait Amsal Sitepu. Ia menduga ada pihak yang menggerakkan aksi demo di sekitar lokasi.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,&#8221; kata dia.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap jajaran Kejari Karo yang dinilai memiliki sikap bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung yang dinilai reformis dan terbuka terhadap kritik.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Menurut dia, ada narasi yang dibangun pihak Kejari Karo berkaitan dengan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang disalahartikan sebagai pelanggaran prosedur. Padahal, pengadilan telah mengabulkan penangguhan penahanan Amsal, sehingga seharusnya Amsal langsung dibebaskan.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Namun, Amsal dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi harus menunggu berjam-jam hanya untuk menandatangani berkas penangguhan penahanan.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan, Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI siap mempertanggungjawabkan aktivitas aspirasi terkait Amsal Sitepu. Ia juga akan meminta penjelasan jika ada pihak yang melakukan propaganda seolah-olah aspirasi masyarakat salah atau adanya intervensi dari Komisi III.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi,&#8221; katanya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Sebelumnya, kasus Amsal Sitepu mencuat setelah videografer tersebut dituntut dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sejumlah pihak menilai perhitungan nilai ide dan proses kreatif dalam proyek tersebut dinilai terlalu rendah, bahkan oleh auditor dinyatakan Rp0, sehingga memicu polemik.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">(*ANT/ *DPR RI/ *tvOne)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://komentar-news.com/komisi-iii-dpr-panggil-kejari-karo-dan-komisi-kejaksaan-soal-kasus-amsal-sitepu-nilai-ada-perlawanan-aparat-kotor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Minta TNI-Polri Bersinergi Usut Kasus Penyiraman Air keras ke Andrie Yunus, 4 Personel TNI Jadi Tersangka</title>
		<link>https://komentar-news.com/dpr-minta-tni-polri-bersinergi-usut-kasus-penyiraman-air-keras-ke-andrie-yunus-4-personel-tni-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://komentar-news.com/dpr-minta-tni-polri-bersinergi-usut-kasus-penyiraman-air-keras-ke-andrie-yunus-4-personel-tni-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Red]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 15:57:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[andrie yunus]]></category>
		<category><![CDATA[baistni]]></category>
		<category><![CDATA[habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[komisi iii dpr]]></category>
		<category><![CDATA[koneksitas]]></category>
		<category><![CDATA[kontras]]></category>
		<category><![CDATA[kuhap baru]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[puspom tni]]></category>
		<category><![CDATA[tni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://komentar-news.com/?p=2531</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, KomentarNews – Komisi III DPR RI mendorong TNI dan Polri untuk bersinergi dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sinergi ini dinilai penting karena kasus tersebut melibatkan personel dari kedua institusi. &#8220;Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Jakarta, KomentarNews</strong> – Komisi III DPR RI mendorong TNI dan Polri untuk bersinergi dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sinergi ini dinilai penting karena kasus tersebut melibatkan personel dari kedua institusi.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,&#8221; kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat khusus terkait kasus itu di Jakarta, Rabu (18/3/2026).</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Habiburokhman menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan Polri harus memedomani <strong>Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025</strong> tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pasal tersebut mengatur tentang peradilan koneksitas, di mana tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Pedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini,&#8221; ucapnya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Habiburokhman mengapresiasi Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap terduga pelaku. Apresiasi yang sama juga disampaikan perwakilan fraksi partai politik yang hadir dalam rapat tersebut.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,&#8221; katanya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI turut menyepakati pembentukan <strong>panitia kerja (panja)</strong> untuk mengawal kasus ini. Komisi juga akan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan pihak korban sebagai komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam, sesaat setelah menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku dari pihak sipil. &#8220;Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial <strong>BHC</strong>, dan satu inisial <strong>MAK</strong>,&#8221; kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan <strong>empat orang personel</strong> atas dugaan keterlibatan dalam kasus itu. Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu, mengatakan keempat personel yang berinisial <strong>NDP, SL, BWH, dan ES</strong> ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis) TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tetapi dari Denma BAIS TNI,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Dengan terungkapnya pelaku dari kedua institusi, proses hukum ke depan akan menjadi ujian bagi sinergi TNI-Polri dalam menangani kasus koneksitas ini.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">(*ANT/ *CNN Indonesia/ *Kompas)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://komentar-news.com/dpr-minta-tni-polri-bersinergi-usut-kasus-penyiraman-air-keras-ke-andrie-yunus-4-personel-tni-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Kecam Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Pastikan Kawal Kasus hingga Tuntas</title>
		<link>https://komentar-news.com/dpr-kecam-keras-penyiraman-air-keras-ke-aktivis-kontras-pastikan-kawal-kasus-hingga-tuntas/</link>
					<comments>https://komentar-news.com/dpr-kecam-keras-penyiraman-air-keras-ke-aktivis-kontras-pastikan-kawal-kasus-hingga-tuntas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Red]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 12:33:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[andrie yunus]]></category>
		<category><![CDATA[habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[ham]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[komisi iii dpr]]></category>
		<category><![CDATA[kontras]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[uud 1945 pasal 28g]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://komentar-news.com/?p=2371</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, KomentarNews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras aksi penyerangan menggunakan air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini agar penyidikan berjalan cepat dan profesional . Habiburokhman, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/3/2026), mengatakan pihaknya telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Jakarta, KomentarNews</strong> – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras aksi penyerangan menggunakan air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini agar penyidikan berjalan cepat dan profesional .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Habiburokhman, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/3/2026), mengatakan pihaknya telah menghubungi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan meminta agar kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini serta menangkap para pelaku .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,&#8221; kata dia .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Habiburokhman menambahkan, Andrie Yunus juga harus mendapatkan pengawalan maksimal agar benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Menurutnya, apa pun bentuk perbedaan pendapat seharusnya tidak direspons dengan kekerasan dan premanisme .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Dia merujuk pada Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras hingga mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam sekitar pukul 23.37 WIB, sesaat setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor kemudian mendekati korban dan menyiramkan air keras sebelum melarikan diri .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (13/3/2026), memastikan kepolisian akan mengusut kasus itu secara transparan dan tanpa pandang bulu .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Polri akan serius dan bersungguh-sungguh untuk membuat terang benderang, mengungkap, dan menangkap pelakunya, siapa pun dia. Tentunya nanti kita akan tetap ada dalam prosedur atau koridor,&#8221; ucap dia .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas pelaku dan motif di balik aksi kekerasan tersebut .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Penyidik saat ini telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku .</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">(*ANT/ *Tempo/ *CNN Indonesia/ *Kompas)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://komentar-news.com/dpr-kecam-keras-penyiraman-air-keras-ke-aktivis-kontras-pastikan-kawal-kasus-hingga-tuntas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
