<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kemendagri &#8211; KomentarNews</title>
	<atom:link href="https://komentar-news.com/tag/kemendagri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://komentar-news.com</link>
	<description>Tajam Mengulas, Jelas Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2026 03:13:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://komentar-news.com/wp-content/uploads/2026/02/komentar-logo-bundar-150x150.png</url>
	<title>Kemendagri &#8211; KomentarNews</title>
	<link>https://komentar-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BULD DPD RI: Daerah Berhak Ajukan Keberatan dan Banding atas Hasil Binwas Perda, Penguatan Evaluasi Mendesak</title>
		<link>https://komentar-news.com/buld-dpd-ri-daerah-berhak-ajukan-keberatan-dan-banding-atas-hasil-binwas-perda-penguatan-evaluasi-mendesak/</link>
					<comments>https://komentar-news.com/buld-dpd-ri-daerah-berhak-ajukan-keberatan-dan-banding-atas-hasil-binwas-perda-penguatan-evaluasi-mendesak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Red]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 03:13:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[agita nurfianti]]></category>
		<category><![CDATA[binwas ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[buld dpd ri]]></category>
		<category><![CDATA[harmonisasi perda]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkum]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan dpd ri]]></category>
		<category><![CDATA[marthin billa]]></category>
		<category><![CDATA[otonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pembentukan perda]]></category>
		<category><![CDATA[politik hukum pusat daerah]]></category>
		<category><![CDATA[sinkronisasi peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[stefanus ban liow]]></category>
		<category><![CDATA[sugianto nangolah]]></category>
		<category><![CDATA[umbu rauta]]></category>
		<category><![CDATA[wahyuddin]]></category>
		<category><![CDATA[yudhi alfandri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://komentar-news.com/?p=3444</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, KomentarNews – Dalam hubungan politik hukum pusat-daerah, pemberian hak kepada pemerintah daerah untuk menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan/atau peraturan daerah (perda) harus diikuti dengan penyampaian keberatan dan banding terhadap hasil pembinaan dan pengawasan (binwas) ranperda/perda. Pembentukan perda harus selaras dengan politik hukum pusat-daerah yang berbasis pada otonomi daerah namun tetap merujuk pada hierarki perundang-undangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Jakarta, KomentarNews</strong> – Dalam hubungan politik hukum pusat-daerah, pemberian hak kepada pemerintah daerah untuk menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan/atau peraturan daerah (perda) harus diikuti dengan penyampaian keberatan dan banding terhadap hasil pembinaan dan pengawasan (binwas) ranperda/perda. Pembentukan perda harus selaras dengan politik hukum pusat-daerah yang berbasis pada otonomi daerah namun tetap merujuk pada hierarki perundang-undangan nasional.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI <strong>Stefanus BAN Liow, MAP</strong> mengatakan demikian benang merah yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI yang menghadirkan narasumber dari berbagai daerah dan akademisi.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Pembentukan perda adalah wujud otonomi daerah, namun harus tetap harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi. Daerah perlu diberikan ruang untuk mengajukan keberatan jika evaluasi pusat dirasa terlalu subyektif,&#8221; ujar Stefanus dalam RDPU di Ruang Majapahit Gedung B, Lantai 3 DPD RI, Rabu (15/4/2026).</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">RDPU menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu:</p>
<ul>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Sugianto Nangolah</strong> – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat</p>
</li>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Yudhi Alfandri</strong> – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung</p>
</li>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Prof. Dr. Umbu Rauta</strong> – Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)</p>
</li>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Dr. Wahyuddin</strong> – Pengajar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram)</p>
</li>
</ul>
<p class="ds-markdown-paragraph">Dalam pemaparan dan diskusi, Wakil Ketua BULD DPD RI <strong>Agita Nurfianti</strong> (Senator Jawa Barat) dan <strong>Marthin Billa</strong> (Senator Kalimantan Utara) menekankan bahwa pembentukan perda merupakan wujud otonomi daerah dan bagian dari sistem hukum nasional. Daerah diberikan ruang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Marthin Billa menambahkan bahwa dalam praktiknya, pembatalan perda sering menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian anggaran, dan menurunkan kepercayaan publik. &#8220;Karena itu, penguatan fungsi monitoring dan evaluasi pembentukan perda menjadi kebutuhan mendesak,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Prof. Umbu Rauta menyinggung politik hukum pusat-daerah yang mengarahkan pembentukan ranperda dan/atau perda agar responsif terhadap kebutuhan lokal namun tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. &#8220;Poin kuncinya adalah sinkronisasi. Politik hukum mewajibkan harmonisasi yang mengakomodasi desentralisasi simetris dan asimetris. Jika evaluasi terlalu subyektif, daerah diberikan ruang keberatan dan banding kepada pihak yang memutuskan,&#8221; ucap Umbu.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Dr. Wahyuddin menjelaskan pihak yang memutuskan hasil binwas ranperda dan/atau perda:</p>
<ul>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)</strong> : wewenang konsultasi, evaluasi, fasilitasi, verifikasi, dan klarifikasi</p>
</li>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Kementerian Hukum (Kemenkum)</strong> : wewenang harmonisasi</p>
</li>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>DPD RI</strong> : wewenang pemantauan dan evaluasi secara kontekstual</p>
</li>
</ul>
<p class="ds-markdown-paragraph">Sugianto Nangolah menyinggung tantangan peran DPD RI dalam harmonisasi regulasi pusat-daerah. DPD RI diharapkan sebagai perwakilan daerah dalam menyampaikan aspirasi kebutuhan dan perkembangan kondisi kepada pemerintah pusat. &#8220;Selama ini, evaluasi DPD RI belum mengikat. Kami mengusulkan penguatan wewenang evaluasi perda, integrasi sistem pemantauan nasional, dan sinergi DPD RI dengan DPRD provinsi,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Yudhi Alfandri menegaskan bahwa perda sebagai bagian dari sistem hukum nasional harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. &#8220;Masih banyak disharmoni dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Ini perlu menjadi perhatian bersama,&#8221; ucapnya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">(*DPD RI)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://komentar-news.com/buld-dpd-ri-daerah-berhak-ajukan-keberatan-dan-banding-atas-hasil-binwas-perda-penguatan-evaluasi-mendesak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Prabowo Setujui Tambahan Dana Rp10,6 Triliun untuk Tiga Provinsi Bencana di Sumatera</title>
		<link>https://komentar-news.com/presiden-prabowo-setujui-tambahan-dana-rp106-triliun-untuk-tiga-provinsi-bencana-di-sumatera/</link>
					<comments>https://komentar-news.com/presiden-prabowo-setujui-tambahan-dana-rp106-triliun-untuk-tiga-provinsi-bencana-di-sumatera/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Red]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 09:43:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[APBD 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana Sumatera]]></category>
		<category><![CDATA[Dana TKD]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Mitigasi Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Rehabilitasi Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Rekonstruksi Pascabencana]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer ke Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://komentar-news.com/?p=2076</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, KomentarNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp10,6 triliun telah diberikan kepada daerah terdampak bencana di Sumatera untuk mempercepat pemulihan. &#8220;Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana, tiga provinsi bencana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Jakarta, KomentarNews</strong> – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp10,6 triliun telah diberikan kepada daerah terdampak bencana di Sumatera untuk mempercepat pemulihan.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana, tiga provinsi bencana Sumatera,&#8221; kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Pernyataan ini disampaikan Tito dalam Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi daerah terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kegiatan yang diikuti oleh pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi terdampak tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Tito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memutuskan penambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak bencana secara langsung, melainkan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Saat ini kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Dirinya juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaannya guna memudahkan para kepala daerah.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Saya berusaha untuk mempermudah rekan-rekan eksekutif kepala daerah,&#8221; jelasnya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Lebih lanjut, Tito mengatakan Presiden meminta agar anggaran tambahan tersebut betul-betul digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana. Bagi daerah yang tidak terdampak bencana, anggaran ini dapat digunakan untuk mendukung program mitigasi ataupun pencegahan bencana, seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang dianggap rawan terdampak.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,&#8221; jelasnya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Dengan adanya tambahan dana ini, diharapkan proses pemulihan pascabencana di tiga provinsi Sumatera dapat berjalan lebih cepat dan efektif, serta mampu meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">(*Kemendagri/ *Kemenkeu/ Ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://komentar-news.com/presiden-prabowo-setujui-tambahan-dana-rp106-triliun-untuk-tiga-provinsi-bencana-di-sumatera/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
