<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Menaker Yassierli &#8211; KomentarNews</title>
	<atom:link href="https://komentar-news.com/tag/menaker-yassierli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://komentar-news.com</link>
	<description>Tajam Mengulas, Jelas Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 02:16:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://komentar-news.com/wp-content/uploads/2026/02/komentar-logo-bundar-150x150.png</url>
	<title>Menaker Yassierli &#8211; KomentarNews</title>
	<link>https://komentar-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menaker Yassierli: RUU PPRT Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga, RT/RW Jadi Mediator Jika Ada Sengketa</title>
		<link>https://komentar-news.com/menaker-yassierli-ruu-pprt-lindungi-hak-pekerja-rumah-tangga-rt-rw-jadi-mediator-jika-ada-sengketa/</link>
					<comments>https://komentar-news.com/menaker-yassierli-ruu-pprt-lindungi-hak-pekerja-rumah-tangga-rt-rw-jadi-mediator-jika-ada-sengketa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Red]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 02:16:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[felly estelita runtuwene]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi]]></category>
		<category><![CDATA[jaminan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Menaker Yassierli]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[rt rw mediator]]></category>
		<category><![CDATA[ruu pprt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://komentar-news.com/?p=3922</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, KomentarNews – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pemerintah menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. &#8220;Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Jakarta, KomentarNews</strong> – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pemerintah menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,&#8221; kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI. Menaker menyatakan bahwa <em>&#8220;Decent Work for Domestic Worker&#8221;</em> merupakan kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). &#8220;Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,&#8221; katanya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Menaker menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri, sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah, hingga atas. Oleh karenanya, RUU PPRT mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Isi RUU PPRT: Definisi, P3RT, Pelatihan Vokasi, hingga Jaminan Sosial</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">RUU PPRT memuat:</p>
<ul>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph">Definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian</p>
</li>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph">Perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja</p>
</li>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph">Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)</p>
</li>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph">Pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga</p>
</li>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph">Jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga</p>
</li>
<li>
<p class="ds-markdown-paragraph">Hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah</p>
</li>
</ul>
<p class="ds-markdown-paragraph">Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyatakan bahwa RUU PPRT sudah tertunda selama 20 tahun. &#8220;Ini adalah momentum bersejarah. Pekerja rumah tangga selama ini menjadi kelompok yang paling rentan dan tidak terlihat. Dengan RUU ini, negara hadir untuk melindungi mereka,&#8221; ujar Felly.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">(*Kemnaker/ *ANT)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://komentar-news.com/menaker-yassierli-ruu-pprt-lindungi-hak-pekerja-rumah-tangga-rt-rw-jadi-mediator-jika-ada-sengketa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peserta Magang Nasional Berpeluang Besar Langsung Direkrut Perusahaan</title>
		<link>https://komentar-news.com/peserta-magang-nasional-berpeluang-besar-langsung-direkrut-perusahaan/</link>
					<comments>https://komentar-news.com/peserta-magang-nasional-berpeluang-besar-langsung-direkrut-perusahaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Red]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 03:26:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Headlines]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Industri]]></category>
		<category><![CDATA[Fresh Graduate]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Magang Bersertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Menaker Yassierli]]></category>
		<category><![CDATA[Pengalaman Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Program Magang Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PT Dirgantara Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Rekrutmen Karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://komentar-news.com/?p=2039</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta KomentarNews– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa program Magang Nasional di industri tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga membuka peluang besar untuk direkrut menjadi karyawan tetap. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026), Menaker menjelaskan bahwa peserta magang yang memiliki kompetensi dan kinerja baik berpeluang besar untuk dilirik oleh perusahaan tempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong>Jakarta</strong> KomentarNews– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa program Magang Nasional di industri tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga membuka peluang besar untuk direkrut menjadi karyawan tetap.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026), Menaker menjelaskan bahwa peserta magang yang memiliki kompetensi dan kinerja baik berpeluang besar untuk dilirik oleh perusahaan tempat mereka menjalani magang. Menurutnya, tidak sedikit perusahaan yang kemudian tertarik merekrut peserta magang karena sudah mengenal kapabilitas mereka selama enam bulan.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Karena bagi perusahaan, mencari kandidat itu tidak mudah. Jadi ketika (peserta) sudah hadir di sini enam bulan, maka untuk apa perusahaan cari yang lain kalau spesifikasinya memenuhi. Karena merekrut yang baru belum tentu juga dikenal baik, uji coba tahu-tahu tidak cocok dan itu mahal buat perusahaan,&#8221; katanya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Menaker Yassierli menjelaskan bahwa program magang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi peserta, magang memberikan pengalaman kerja nyata, sertifikat, uang saku, serta kesempatan membangun jejaring profesional.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Sementara bagi perusahaan, program ini memberikan keuntungan strategis, di antaranya uang saku peserta magang dibayarkan oleh pemerintah dan perusahaan dapat mencari calon kandidat terbaik yang akan direkrut setelah masa magang berakhir.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Ini menunjukkan sekali lagi apa yang kita harapkan, bagaimana magang ini bisa memberikan pengalaman kepada fresh graduate lulusan perguruan tinggi mendapatkan berbagai macam pengalaman, dan alhamdulillah bisa terwujud,&#8221; ujar Menaker.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Ia berharap program ini dapat terus berkembang sehingga semakin banyak lulusan perguruan tinggi yang memperoleh kesempatan mendapatkan pengalaman kerja di dunia industri. Oleh karena itu, ia meminta para peserta agar memanfaatkan kesempatan magang dengan sebaik-baiknya.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Jangan sia-siakan kesempatan ini. Tunjukkan bahwa Anda mampu, tekun, dan berdedikasi. Pastikan setelah menyelesaikan enam bulan magang, Anda benar-benar siap memasuki dunia kerja,&#8221; kata Yassierli.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Sementara itu, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Dena Herdiana mengatakan pada tahun 2025 perusahaannya menerima 134 peserta magang yang terdiri dari 86 pria dan 48 perempuan dari berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">Menurutnya, melalui program ini para peserta tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga mengembangkan kompetensi, wawasan industri, serta karakter profesional yang akan menjadi bekal penting dalam memasuki dunia kerja.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">&#8220;Kami percaya sinergi antara dunia industri dan pemerintah merupakan kunci utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan mampu bersaing di tingkat global,&#8221; ujar Dena.</p>
<p class="ds-markdown-paragraph">(*Ant/ Kemnaker/ *PTDI)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://komentar-news.com/peserta-magang-nasional-berpeluang-besar-langsung-direkrut-perusahaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
