Jakarta, KomentarNews – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum beberapa kasus yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, termasuk perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu dan anak buah kapal Fandi Ramadhan.
“Jadi, tidak ada istilah melakukan intervensi. Komisi III DPR menggunakan haknya untuk mengawasi pelaksanaan suatu hukum,” kata Otto di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (2/4/2026).
Otto menjelaskan bahwa warga negara yang mengadu ke Komisi III DPR dalam rangka mencari keadilan merupakan hal yang sah dan dilindungi konstitusi. Di sisi lain, jika penegak hukum merasa berada di jalur yang tepat, maka mereka harus menegakkan dan mempertahankannya.
“Namun, apabila terjadi kekeliruan oleh penegak hukum, maka harus diluruskan. Tapi, kalau (penegak hukum) sudah merasa benar, ya dipertahankan. Jadi, tidak ada masalahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berpikir penegak hukum diintervensi oleh DPR. Hubungan antara DPR dan lembaga penegak hukum adalah hubungan saling pengawasan atau check and balance.
Otto berpesan agar dalam penegakan hukum tidak terjadi miscarriage of justice (kekeliruan atau kesalahan peradilan). Artinya, jangan sampai ada seseorang yang tidak bersalah justru dinyatakan bersalah.
“Apalagi, Presiden Prabowo memberikan atensi besar agar tidak terjadi miscarriage of justice. Sebab jika terjadi kekeliruan penegakan hukum, maka hal tersebut sangat berbahaya. Jangan sampai ada orang yang tidak bersalah, tapi dinyatakan bersalah. Itu atensi dari Presiden langsung kepada saya,” ujarnya.
Wamenko menyatakan bahwa jika terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam proses penegakan hukum, maka institusi penegak hukum yang bersangkutan harus segera berbenah agar kepercayaan publik tidak merosot.
“Soal bagaimana proses itu berjalan, itu saya kira institusinya yang harus berbenah diri,” kata Otto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 memutuskan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu, sementara polemik terkait kasus Fandi Ramadhan juga terus menjadi sorotan publik dan dibahas dalam rapat-rapat Komisi III DPR.
(*ANT/ *Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan)

