Jakarta, Komentarnews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait polemik kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Pemanggilan ini dilakukan menyusul kekesalan Komisi III atas sikap Kejari Karo yang dinilai tidak kooperatif dan bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2026), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Habiburokhman menilai ada perlawanan dari aparat penegak hukum “kotor” yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas Komisi III DPR RI yang menyampaikan aspirasi terkait Amsal Sitepu. Ia menduga ada pihak yang menggerakkan aksi demo di sekitar lokasi.
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” kata dia.
Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap jajaran Kejari Karo yang dinilai memiliki sikap bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung yang dinilai reformis dan terbuka terhadap kritik.
Menurut dia, ada narasi yang dibangun pihak Kejari Karo berkaitan dengan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang disalahartikan sebagai pelanggaran prosedur. Padahal, pengadilan telah mengabulkan penangguhan penahanan Amsal, sehingga seharusnya Amsal langsung dibebaskan.
Namun, Amsal dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi harus menunggu berjam-jam hanya untuk menandatangani berkas penangguhan penahanan.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan, Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI siap mempertanggungjawabkan aktivitas aspirasi terkait Amsal Sitepu. Ia juga akan meminta penjelasan jika ada pihak yang melakukan propaganda seolah-olah aspirasi masyarakat salah atau adanya intervensi dari Komisi III.
“Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi,” katanya.
Sebelumnya, kasus Amsal Sitepu mencuat setelah videografer tersebut dituntut dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sejumlah pihak menilai perhitungan nilai ide dan proses kreatif dalam proyek tersebut dinilai terlalu rendah, bahkan oleh auditor dinyatakan Rp0, sehingga memicu polemik.
(*ANT/ *DPR RI/ *tvOne)

