Manado, KomentarNews – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akhirnya memindahkan 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terdampar di Perairan Buol, Sulawesi Tengah, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (22/2/2026). Pemindahan ini dilakukan setelah para WNA menjalani masa karantina dan pendataan selama kurang lebih satu bulan di Palu .
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Direktorat Jenderal Imigrasi sambil menunggu proses verifikasi dan penyelesaian dokumen pemulangan oleh Konsulat Filipina di Manado .
“Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, kami diperintahkan mengawal para deteni (WNA) tersebut. Selanjutnya, proses verifikasi akan dilakukan melalui Konsulat Filipina di Manado,” kata Akmal di Palu, Minggu (22/2/2026) .
Para WNA diberangkatkan pada Minggu pagi melalui jalur darat dari Palu menuju Manado dengan waktu tempuh diperkirakan sekitar 24 jam. Sebanyak 15 petugas Imigrasi Palu dikerahkan untuk mengawal perjalanan, ditambah personel Satuan Lalu Lintas Polresta Palu yang mengawal hingga terminal keberangkatan guna memastikan keamanan dan kelancaran .
Akmal menegaskan bahwa para WNA tersebut tidak berstatus tahanan, melainkan ditempatkan sementara untuk kepentingan pendetensian sesuai ketentuan keimigrasian .
Sebelumnya, 15 WNA Filipina ini ditemukan oleh nelayan setempat di perairan Kabupaten Buol pada Kamis (22/1/2026) setelah terombang-ambing selama 13 hari di laut . Mereka terdiri dari satu laki-laki dewasa, enam perempuan dewasa, enam anak perempuan, dan dua anak laki-laki .
Berdasarkan keterangan para korban, mereka merupakan warga Filipina yang bekerja di wilayah Semporna, Sabah, Malaysia, dan hendak kembali ke Filipina. Namun, perahu yang mereka tumpangi diterjang ombak besar dan mengalami kerusakan di tengah perjalanan .
Salah seorang WNA bernama Banjir mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan selama berada di Palu.
“Kami sangat berterima kasih kepada Imigrasi Palu karena telah membantu dan memperlakukan kami dengan baik selama di sini. Selama 13 hari di laut, kami hanya punya satu bungkus biskuit. Saya tidak makan, hanya udang-udang saja supaya semua bisa bertahan hidup,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca .
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Palu, Octavianus Malisan, mengungkapkan bahwa status kewarganegaraan para WNA tersebut masih dalam proses verifikasi oleh pihak Konsulat Filipina. Hal ini disebabkan adanya informasi bahwa beberapa bayi lahir di Tawau, Sabah, Malaysia, dan tercatat sebagai warga negara Malaysia, sehingga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut .
“Mengenai dokumen keimigrasian, kami juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina, terkait proses penerbitan maupun verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen administrasi para WNA terus berproses seiring dengan proses pemulangan mereka ke negara asal,” tutur Octavianus .
Setibanya di Manado, proses administrasi dan pengurusan dokumen perjalanan (travel document) untuk pemulangan ke Filipina akan ditangani Rudenim Manado dengan tetap berkoordinasi bersama Konsulat Filipina .
“Setelah proses serah terima di Manado, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Rudenim Manado hingga proses pemulangan WNA tersebut dilaksanakan,” ucap Akmal .
Penentuan status akhir, apakah melalui mekanisme pemulangan atau deportasi, akan dikoordinasikan dengan Konsulat Jenderal Filipina setelah kepastian kewarganegaraan diperoleh .
Selama masa karantina di Palu, Imigrasi memastikan pemenuhan kebutuhan dasar para WNA, termasuk makanan dan pakaian. Menariknya, petugas menyiapkan ubi sebagai makanan pokok karena para WNA lebih menyukai ubi daripada nasi .
Kantor Imigrasi Palu juga mengapresiasi sinergi lintas sektor yang terlibat, mulai dari Pemerintah Kabupaten Buol, TNI, Polri, BPBD, hingga instansi vertikal lainnya, sehingga penanganan WNA tersebut dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur .
Dengan terlaksananya pemindahan ini, Imigrasi Palu berharap seluruh tahapan verifikasi dan proses pemulangan para WNA dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip perlindungan hak asasi manusia
(*)
