Monday, March 9, 2026

DPR Minta TNI Perjelas Status Siaga 1, Soroti Perbedaan Pernyataan di Tubuh Militer

Jakarta, KomentarNews – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan keterangan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik mengenai isu status Siaga 1. Menurut dia, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik.

“Saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (8/3/2026) .

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya perbedaan informasi di ruang publik terkait penetapan status Siaga 1 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Sebuah dokumen Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026 menginstruksikan peningkatan kesiapsiagaan di seluruh jajaran TNI untuk mengantisipasi eskalasi konflik di Timur Tengah .

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah merespons dengan pernyataan umum bahwa TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional . Namun, ia tidak secara eksplisit mengonfirmasi atau membantah status Siaga 1 tersebut ketika ditanya lebih lanjut .

Di sisi lain, Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo mengonfirmasi bahwa status siaga satu telah dikeluarkan Panglima TNI dan ditujukan kepada seluruh jajaran, termasuk Bais TNI . Sementara itu, beredar informasi bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak disebut membantah adanya perintah tersebut, sehingga memunculkan kebingungan di tengah masyarakat .

Menanggapi polemik ini, TB Hasanuddin yang merupakan purnawirawan perwira tinggi militer menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit, yang dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan .

Dia menjelaskan bahwa TNI mengenal tiga tingkat kesiapan :

  1. Siaga 3: Kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

  2. Siaga 2: Menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Biasanya sebagian kekuatan sudah dalam kondisi stand by, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

  3. Siaga 1: Merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista sudah disiapkan, serta logistik perorangan telah dipersiapkan. Umumnya, prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando .

Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan status siaga TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR, karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit .

“Tingkat siaga itu tak perlu dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya .

Namun, ia menjelaskan bahwa apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia .

Peningkatan status siaga ini dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah pasca serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada 28 Februari 2026 yang menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei . Iran kemudian melancarkan serangan balasan ke sejumlah pangkalan militer AS di kawasan tersebut .

Dalam Telegram Panglima TNI tersebut, terdapat tujuh instruksi yang diberikan kepada jajaran, termasuk menyiagakan personel dan alutsista untuk patroli di objek vital strategis seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta, dan kantor PLN; meningkatkan pengamatan udara 24 jam oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas); serta memerintahkan atase pertahanan di negara terdampak konflik untuk mendata dan merencanakan evakuasi WNI jika diperlukan .

(*Tempo/ *CNN Indonesia/ *ANT/ *IDN Times)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Beda Nasib THR 2026: ASN Tangan Utuh, Swasta Tangan Bercukur—Ini Hitungan Pastinya!

Jakarta, KomentarNews – Lebaran 2026 tinggal menghitung hari. Tapi di...

‎Presiden KSPSI Andi Gani Sebut ‎Prabowo Bakal Hadiri May Day

‎Jakarta, KomentarNews - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...

Kepala Bapanas Pastikan Harga Pangan Stabil di Pertengahan Ramadhan: “Sayangilah Peternak, Biar Dapat Baju Lebaran”

Jakarta, KomentarNews – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri...

BGN Tutup Pendaftaran Mitra Makan Bergizi Gratis, Waspada Jual Beli Titik SPPG Rp200 Juta

Jakarta, KomentarNews – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pendaftaran...

Wapres Gibran Tinjau Proyek Talavera di Tuban, Apresiasi Capaian 98 Persen demi Dongkrak Ekspor Semen

Tuban, KomentarNews – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau...

Tag # Terpopuler