Badung, Komentarnews – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi satu keluarga yang terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal Irak. Mereka kedapatan menggunakan paspor palsu dari Belgia saat mencoba memasuki wilayah Indonesia, Sabtu (28/2/2026) lalu.
“Kami uji di laboratorium forensik keimigrasian sehingga terdeteksi palsu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Selasa (3/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka mencurigai profil keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan seorang anak balita tersebut, sesaat setelah mendarat pada Sabtu (28/2) pukul 21.50 WITA. Ketiganya menumpangi pesawat Emirates Airlines EK-368 dari Dubai. Saat itu, ruang udara masih terbuka karena konflik Timur Tengah belum meluas.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ketiganya diketahui membawa paspor Belgia yang setelah diuji forensik terbukti palsu. Mereka kemudian dibawa ke ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA Irak tersebut mengaku menggunakan paspor palsu agar bisa mengunjungi negara-negara di Eropa. Mereka beralasan bahwa paspor Irak sulit diterima untuk masuk ke negara-negara di Benua Biru.
“Hal ini bisa sangat mungkin terjadi ke depannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran warga negara dari negara konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” imbuh Bugie Kurniawan.
Dari hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, ketiganya tidak masuk dalam daftar cekal maupun daftar Interpol. Setelah menjalani masa detensi selama tiga hari dan melengkapi seluruh pemeriksaan serta kesiapan finansial, ketiga WNA Irak tersebut akhirnya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Kuala Lumpur.
Kasus ini menjadi peringatan dini bagi pihak imigrasi. Menyusul konflik yang memanas di Timur Tengah, Imigrasi Ngurah Rai berencana meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap potensi masuknya WNA dari negara-negara konflik dengan dokumen perjalanan ilegal.
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Indonesia, sekaligus mencegah Bali dijadikan pintu masuk atau transit bagi eksodus warga negara dari zona konflik.
(ant/*)
