Jakarta, KomentarNews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penurunan harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga pada periode pertama April 2026 dipicu oleh adanya koreksi mineral penyusun tembaga di pasar global.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 6.497,50 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT) untuk periode pertama April 2026. HPE tersebut turun sebesar 4,35 persen dibandingkan periode kedua Maret 2026 yang sebesar 6.792,97 dolar AS per WMT.
“Penurunan nilai HPE konsentrat tembaga pada periode ini dipicu oleh koreksi harga mineral penyusun tembaga di pasar global. Harga mineral tersebut menjadi rujukan dalam penghitungan HPE konsentrat tembaga periode pertama April 2026,” kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
HPE Emas dan Perak Ikut Turun
Sejalan dengan itu, HPE emas turun dari 165.118,45 dolar AS per kilogram menjadi 157.267,62 dolar AS per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga turun dari 5.135,76 dolar AS per troy ounce (t oz) menjadi 4.891,57 dolar AS per t oz.
Sepanjang periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga turun 3,53 persen, emas turun 4,75 persen, dan perak turun 7,68 persen.
“Penurunan HPE dan HR emas terjadi akibat adanya koreksi pasar setelah tren kenaikan di periode sebelumnya, seiring dengan penyesuaian di pasar keuangan global,” ujar Tommy.
Kepmendag Berlaku 1–14 April 2026
Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 April 2026.
HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 559 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada harga pasar internasional. Harga tembaga merujuk pada London Metal Exchange (LME) , sedangkan harga emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA) .
Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
(*Kemendag/ *ANT)

