Bitung, KOMENTAR NEWS Kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung tahun 2022-2023, menyisakan pekerjaan rumah bagi penegakan hukum.
Pasalnya mereka yang diduga tersangkut kasus tersebut kini masih nampak asyik menghirup udara segar sambil menikmati kursi empuk di DPRD Kota Bitung.
Di saat bersamaan, ada 6 orang kini harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Malendeng. Akan hal ini, Penasihat Hukum (PH) terdakwa berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih.
“Mereka yang harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum, termasuk salah satunya adalah pimpinan DPRD yang namanya jelas tertuang pada putusan pengadilan,” kata Allan Bidara, SH, Selasa (7/4/2026).
Dikatakannya lagi, Majelis Hakim secara tegas mengungkap fakta yang tidak bisa lagi disamarkan: kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar berdasarkan audit BPKP bukanlah hasil perbuatan segelintir orang.
Sebaliknya, kerugian tersebut merupakan akumulasi dari keterlibatan 152 pihak yang secara nyata terungkap dalam persidangan.
“Maka dari itu, sebagai Penasihat Hukum para terdakwa, kami mendukung penuh langkah kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini sehingga kasus ini menjadi benar-benar tuntas,” ujarnya.
Lanjut dia, dalam pertimbangannya, majelis menilai tidak tepat dan tidak proporsional apabila seluruh beban pidana hanya ditimpakan kepada 6 terdakwa.
Pasalnya, fakta persidangan justru menunjukkan adanya pola tindakan kolektif terstruktur, berulang, dan mengakar yang melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan Perjadin.
Sementara itu, Majelis juga menyoroti sejumlah nama yang secara konsisten tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) bersama para terdakwa, di antaranya VG, RP, MW, YS, MT, YK, FJ, dan SP.
Penyebutan ini memperkuat bahwa perbuatan melawan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi dalam pola kebersamaan yang sistematis.
Bahwa berdasarkan hasil penilaian BPKP dengan audit, ahli dan tim audit perwakilan BPKP menetapkan kerugian negara berdasarkan laporan REKAPITULASI HASIL AUDIT BPKP dengan nomor Laporan: PE.03.03/LHP-129/PW18/5/2025, tanggal 1 Juli 2025 dengan kerugian Negara sebesar Rp3.357.476.162,00;
Berikut 13 orang memiliki nilai kerugian yang cukup besar belum diproses hukum:
-
Vivi Ganap Rp140,198,000
-
Maikel Walewangko Rp130,586,900
-
Rafika Papente Rp126,786,400
-
Yusuf Sultan Rp122,524,675
-
Frangky Julianto Rp111,086,000

