Jakarta, KomentarNews – Kasus tewasnya bocah berinisial NS (12) di Sukabumi, Jawa Barat, diduga akibat penganiayaan ibu tirinya, mendapat sorotan serius dari Komisi III DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kedua lembaga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tegas dan transparan, mengingat adanya riwayat kekerasan yang pernah dilaporkan sebelumnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Ia mengutuk keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya NS .
“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei usia 12 tahun,” kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu (22/2/2026) .
Ia meminta Polres Sukabumi untuk menerapkan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara .
“Kami juga meminta kepada Polres selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut akan menjadi pemberat bagi si pelaku,” tegasnya .
KPAI: Karena Pelaku Orang Tua, Hukuman Ditambah Sepertiga
Senada dengan DPR, KPAI juga mengecam keras perbuatan penganiayaan keji tersebut. Anggota KPAI Diyah Puspitarini mendesak agar terduga pelaku diberikan sanksi maksimal .
“KPAI memfokuskan pada penerapan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, bahwa proses hukum untuk anak korban filisida harus cepat agar diketahui dengan jelas penyebab kematiannya. Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal Pasal 76C Jo 80, dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tuntutan maksimal,” tegas Diyah saat dihubungi di Jakarta, Minggu .
Berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, jika penganiayaan menyebabkan anak meninggal dunia, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Dan karena dilakukan oleh orang tua, ancaman pidananya ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara .
Fakta Baru: KDRT Berulang dan Laporan Setahun Lalu yang Damai
Ayah korban, Anwar Satibi (38), mengungkapkan bahwa tindak kekerasan terhadap anaknya ternyata sudah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, ia sempat melaporkan kejadian itu ke Polres Sukabumi sekitar satu tahun lalu .
Saat itu, pemicunya adalah pertengkaran antara NS dan anak angkat laki-laki dari ibu tirinya. Namun dalam pertengkaran tersebut, NS justru menjadi sasaran kekerasan .
Laporan tersebut tidak berlanjut setelah ada mediasi yang difasilitasi seorang tokoh masyarakat setempat bernama Haji Isep. Istri Anwar disebut memohon agar perkara tidak diteruskan.
“Dia sampai sujud ke saya, minta jangan dilaporkan. Katanya Mama mau tobat dan berperilaku baik. Akhirnya terjadi perdamaian,” tutur Anwar .
Meski demikian, Anwar menegaskan laporan tersebut sebenarnya belum dicabut secara resmi .
Kronologi: Libur Pesantren Berujung Maut
Kasus ini terungkap setelah NS, yang sehari-hari tinggal di pesantren, sedang menjalani libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga. Saat ayahnya sedang bekerja di Kota Sukabumi, ia mendapat telepon dari istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan NS jatuh sakit .
Setibanya di rumah, Anwar sangat terkejut melihat kondisi anak sulungnya. Kulit NS sudah dalam kondisi melepuh dan jauh dari kondisi sehat saat ditinggal beberapa hari sebelumnya .
“Faktanya sebelum saya berangkat ke Sukabumi, anak saya sehat-sehat saja. Pas saya pulang, kulitnya sudah pada melepuh,” katanya .
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut pada Kamis (19/2/2026) sore .
Hasil Autopsi: Luka Bakar di Sekujur Tubuh
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri, Kombes Pol dr. Carles Siagian, mengungkap hasil autopsi yang dilakukan pada NS. Dari pemeriksaan forensik, ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuh korban .
“Dari hasil ditemukan, anak-anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung dan luka bakar, juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena luka bakar,” kata Carles, Jumat (20/2/2026) .
Carles mengaku pihaknya belum bisa menyebut apakah luka tersebut akibat kekerasan atau bukan. Namun luka di tubuh korban seperti terkena panas yang menyebabkan luka bakar . Tim dokter forensik masih menunggu hasil laboratorium dari sampel paru-paru dan jantung korban yang memerlukan waktu sekitar 5 hingga 7 hari .
Bantahan Ibu Tiri dan Proses Hukum
Wanita berinisial TR, ibu tiri korban, membantah telah menyiram air panas atau meminta NS meminum air panas seperti yang dituduhkan. Ia mengklaim luka melepuh pada NS disebabkan faktor panas dalam atau penyakit .
“Saya berharap semoga ada kemukjizatan dari Yang Mahakuasa karena bukan seperti ini yang saya harapkan, dan tidak sekejam itu seperti yang dituduhkan oleh para netizen,” kata TR dalam keterangan voice-nya .
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi, mencakup keluarga, saksi di TKP, hingga tenaga medis. Polisi mengedepankan scientific crime investigation untuk menentukan arah kasus ini .
Hingga saat ini, Polres Sukabumi belum menetapkan tersangka. Aparat kepolisian melakukan pendekatan pembuktian ilmiah demi kebenaran yang objektif dan berkeadilan .
“Kami tidak ingin berspekulasi. Setiap keterangan saksi yang masuk akan kami kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki kesesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ucap Samian .
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya
(*)
