Friday, July 10, 2026

Gubernur Sulut : RTRW Mahakarya yang Menjadi Kompas Pembangunan Sulut

Manado, KOMENTARNEWS – Ranperda
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 akhirnya disahkan, Selasa (24/02/2026).

RTRW Sulut disahkan setelah kedua belah pihak meneken Berita Acara RTRW Sulut antara pimpinan DPRD Sulut dan pihak eksekutif yakni Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Viktor Mailangkay.

Penandatangan dilakukan setelah Gubernur YSK menyampaikan pendapat akhir Pemprov Sulut dalam rapat paripurna tersebut.

Penetapan Ranperda RTRW sebagai Perda menjadi landasan hukum utama yang akan mengatur pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan.

Gubernur Yulius menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai regulasi strategis. “Dokumen ini bukan sekadar aturan, ia adalah mahakarya yang menjadi kompas pembangunan Sulawesi Utara hingga 2044,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Kata Gubernur, persetujuan Ranperda ini merupakan puncak dari proses panjang sejak 2019. Pemerintah Provinsi bersama DPRD telah melakukan harmonisasi data spasial, sinkronisasi kebijakan sektoral, dan penyesuaian dengan regulasi nasional untuk memastikan kepastian hukum.

Salah satu pencapaian penting terjadi pada 19 Februari 2026, saat Ranperda memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Persetujuan substansi dari pusat memastikan rancangan spasial kita selaras dengan kebijakan nasional,” kata Gubernur.

Menurut Gubernur, Ranperda RTRW 2025–2044 menetapkan struktur ruang, pola ruang, kawasan lindung, dan wilayah strategis bagi pertumbuhan ekonomi serta investasi.

Dokumen ini juga mengedepankan keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Percepatan pembangunan harus berjalan seiring perlindungan lingkungan agar ruang hidup generasi mendatang tetap terjaga,” tegas Gubernur Yulius.

Selanjutnya, Gubernur mengatakan, tahapan berikutnya adalah evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum Ranperda dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk mengawal proses evaluasi agar implementasi berjalan lancar dan tepat waktu.

Selain itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus yang menangani Ranperda RTRW. Ia menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan penyelesaian dokumen ini.

Dengan penetapan Ranperda RTRW 2025–2044 menjadi Perda, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmen menghadirkan tata ruang yang terencana, terukur, dan selaras dengan kepentingan nasional.

Regulasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah provinsi, sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan Sulut berkelanjutan. (*)

 

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Jendri Amrain : Kasus Anggara Reihan Patiung, Bukti Pengawasan...

MANADO – Nasib menyedihkan menimpa Anggara Reihan Patiung, seorang siswa anak yatim yang seharusnya berhak masuk SMP...

Tujuh Talenta Muda Minahasa Utara Tembus Panggung Nasional, Ikut...

MINUT, KOMENTAR NEWS Setelah unjuk kemampuan di Seleksi Elite Pro Academy (EPA) 2026, yang berlangsung 4-5 Juli...

Bupati Minut Dapat Tugas Tambahan Koordinir Organisasi Bentukan Presiden...

MINUT, KOMENTAR NEWS Tidak bisa dipungkiri jika eksistensi Bupati Joune J. E. Ganda, di pembangunan Sulawesi Utara...

More

Recomended