Jakarta, Komentarnews – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim mencapai babak menegangkan.
Mantan Menteri yang akrab disapa Mas Menteri itu resmi dituntut dengan pidana penjara 18 tahun. Denda Rp1 miliar juga dibebankan, dengan ancaman kurungan pengganti 190 hari jika tidak dibayar .
Namun yang paling mencengangkan adalah besaran uang pengganti yang dituntut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026)Â .
Jaksa menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan rincian:
Rp809.596.125.000Â (Rp809 miliar) diduga sebagai keuntungan pribadi NadiemÂ
Rp4.871.469.603.758Â (Rp4,87 triliun) terkait dugaan peningkatan kekayaan tidak wajarÂ
Jika Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti yang mencapai sekitar Rp5,6 triliun itu, maka hukumannya akan ditambah pidana penjara selama 9 tahun .
Konsekuensinya, jika ditambah denda subsider, total ancaman hukuman yang membayangi eks bos Gojek itu mencapai 27 tahun penjara .
Nadiem Kaget: “Saya Lebih Berat dari Pembunuh!”
Usai mendengarkan tuntutan yang dinilai super berat, Nadiem tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” ujarnya kepada awak media dengan ekspresi lemas, meski saat itu ia sudah berstatus tahanan rumah dengan gelang detektor terpasang di kaki .
Ia membandingkan tuntutannya dengan kasus pidana umum lainnya.
“18 plus 9 (tahun). Ya, dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” kata Nadiem.
“Jadi saya bingung, kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” sesalnya .
Kasus ini bermula dari kebijakan digitalisasi pendidikan di era Nadiem. JPU menduga Nadiem memutuskan pengadaan Chromebook tanpa kajian mendalam. Padahal, hasil uji coba di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) menunjukkan Chromebook tidak cocok karena keterbatasan sinyal dan listrik .
Keputusan itu, menurut jaksa, diambil Nadiem dalam sebuah rapat pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan “go ahead” kepada tim teknisnya untuk menggunakan Chromebook .
Selain itu, jaksa juga menilai terdapat konflik kepentingan karena adanya hubungan historis Nadiem dengan Google melalui perusahaannya, serta adanya investasi Google ke Gojek yang diduga terkait dengan proyek pengadaan tersebut .
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Nadiem.
Pertama, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi serta mengakibatkan kerusakan parah pada kualitas pendidikan Indonesia.
“Perbuatan Terdakwa… telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas jaksa .
Kedua, jaksa menemukan peningkatan kekayaan Nadiem yang tidak wajar. Pada LHKPN 2022, kekayaan Nadiem dilaporkan melonjak hingga Rp4,87 triliun dibandingkan saat ia pertama masuk kabinet .
“Bahwa kenaikan harta kekayaan terdakwa menjadi Rp4,87 triliun diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan digitalisasi Chromebook… yang merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan,” ujar jaksa .
Dibalik tensi tinggi persidangan, drama juga terjadi di balik layar. Istri Nadiem, Franka Franklin, mengungkapkan bahwa malam usai dituntut, suaminya harus langsung menjalani operasi untuk kelima kalinya .
Rencana sidang selanjutnya (Pledoi) pun harus dijadwal ulang pada Juni 2026 untuk memberi waktu pemulihan bagi terdakwa .
Sementara itu, opini publik mulai terbelah. Ada yang simpati, namun banyak pula yang menyoroti fakta bahwa rekan Nadiem, Ibrahim Arief (Ibam), hanya divonis 4 tahun penjara oleh hakim . Hal ini membuat publik mempertanyakan keadilan dan apakah vonis Nadiem nantinya akan “tukar guling” alias jauh lebih rendah dari tuntutan atau justru sebaliknya.
(bbc/hukumonline/kompas**/mediaindonesia**/beritasatu*)



