Wednesday, February 25, 2026

KPK Absen, Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda! Hakim Ancam Gelar Sidang Tanpa Termohon

Share

Jakarta, KomentarNews – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir tanpa hasil. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) tersebut terpaksa ditunda karena pihak termohon, KPK, tidak hadir .

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan penundaan dilakukan setelah KPK mengirimkan surat permohonan penundaan tertanggal 19 Februari 2026. Sidang akan kembali digelar pada Selasa depan, 3 Maret 2026, pukul 10.00 WIB .

“Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB,” kata hakim Sulistyo dalam persidangan .

Hakim Sulistyo menegaskan bahwa pemanggilan terhadap KPK akan dilakukan untuk kedua kalinya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Ia memberikan peringatan tegas bahwa jika KPK kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon .

“Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,” ucapnya .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan alasan ketidakhadiran pihaknya. Menurutnya, tim Biro Hukum KPK sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara paralel pada hari yang sama .

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” ujar Budi .

Sebelumnya, KPK melalui Budi Prasetyo juga telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan berdasarkan kecukupan alat bukti. “Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/2/2026) .

Pantauan di lokasi, Yaqut Cholil Qoumas hadir langsung dalam sidang perdana tersebut sejak pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan kopiah. Ia didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Mellisa Anggraini .

Yang menarik perhatian, sekitar seratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut hadir di PN Jakarta Selatan untuk mengawal jalannya sidang. Yaqut memang dikenal pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor .

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus .

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus .

“Dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota khusus dari yang seharusnya hanya 1.600. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang dipindahkan ke kuota khusus,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan sebelumnya .

KPK menduga praktik ini menguntungkan sejumlah biro perjalanan haji dan umrah karena kuota haji khusus memiliki biaya lebih tinggi dan menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran ‘commitment fee’ terkait kuota tambahan tersebut .

KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada Januari 2026, bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex . Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour .

Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun . KPK juga telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terhubung dengan skema korupsi tersebut .

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Yaqut resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara tercatat sebagai “sah atau tidaknya penetapan tersangka” .

Dalam petitumnya, Yaqut memohon kepada hakim agar menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum. Namun, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, petitum lengkap permohonan belum ditampilkan .

Dengan ditundanya sidang hingga 3 Maret 2026, publik masih menanti bagaimana perkembangan gugatan praperadilan ini, termasuk apakah KPK akan hadir pada pemanggilan kedua atau memilih untuk tidak hadir dan menghadapi risiko sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

(*)

Baca Juga:

Share

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait

Trending
Recommended
Latest

AnotherNews

SULUTNews