Jakarta, KomentarNews – Rencana pemerintah mengimpor 105.000 unit kendaraan niaga dari India untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan, kebijakan senilai Rp24,66 triliun ini harus sejalan dengan amanat konstitusi, bukan sekadar hitungan efisiensi anggaran.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional, tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” tegas Nurdin Halid dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Politisi senior ini mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks itu, belanja negara seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja.
Nurdin mengakui bahwa penguatan koperasi desa merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat. Namun, ia mempertanyakan kajian komprehensif di balik keputusan impor besar-besaran ini.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum. Kebijakan dengan nilai anggaran sebesar ini tidak boleh diputus semata-mata atas dasar efisiensi harga. Harus dihitung dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku industri serta menjelaskan secara transparan alasan teknis mengapa kapasitas produksi dalam negeri dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
Pernyataan Nurdin Halid ini merespons pengumuman PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang mengimpor 105.000 unit kendaraan niaga dari Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M) dan Tata Motors, India . Rinciannya, 35.000 unit pikap 4×4 dari M&M, serta 35.000 unit pikap 4×4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors .
Padahal, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi pikap lebih dari 400.000 unit per tahun dengan TKDN di atas 40 persen, dan mampu memproduksi kendaraan 4×4 jika diberi waktu persiapan .
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun mengingatkan, pengadaan 70.000 unit pikap 4×2 dari dalam negeri akan memberikan dampak ekonomi hingga Rp27 triliun serta menyerap jutaan tenaga kerja .
Nurdin Halid menegaskan, Komisi VI DPR RI akan mengawal kebijakan ini secara ketat. Ia juga mempertanyakan skema peningkatan TKDN, kemitraan produksi, maupun perakitan lokal yang mungkin bisa diakomodasi.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri nasional. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen yang kuat,” pungkasnya.
(*)
