Jakarta, KomentarNews – Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan batas minimum saham free float (kepemilikan saham publik) dari 7,5 persen menjadi 15 persen menuai respons dari para pengamat. Pengamat Pasar Modal Indonesia, Reydi Octa, mengingatkan agar otoritas pasar modal benar-benar memastikan kesiapan daya serap pasar sebelum kebijakan ini diimplementasikan penuh pada Maret 2026.
“Melepas saham ke publik perlu timing dan bertahap, memastikan kesiapan daya serap pasar. Kalau tidak hati-hati, bisa menekan harga,” ujar Reydi saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Selasa (24/2/2026) .
Reydi menjelaskan, meskipun secara teori free float yang lebih besar akan meningkatkan likuiditas dan membuat mekanisme harga lebih sempurna karena supply-demand lebih sehat, namun fase awal implementasi perlu diwaspadai. Ada potensi kelebihan pasokan (oversupply) yang dapat menekan harga saham untuk sementara waktu.
“Secara teori, free float lebih besar meningkatkan likuiditas dan membuat harga lebih sempurna karena supply demand lebih sehat. Tapi di fase awal, ada risiko oversupply yang bisa menekan harga sementara,” ujar Reydi .
Tantangan utama lainnya adalah struktur kepemilikan saham saat ini yang sudah sangat terkonsentrasi, terutama pada saham berkapitalisasi pasar besar (big caps) tertentu. Hal ini sejalan dengan data yang menunjukkan masih banyak emiten big caps dengan free float di bawah 15 persen, seperti PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan free float 12,30 persen, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) 9,25 persen, dan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) 14,05 persen .
Terkait respons investor, Reydi menilai investor institusi cenderung akan merespons positif kebijakan ini karena akan meningkatkan transparansi dan kualitas pasar saham Indonesia. Sementara itu, investor ritel mungkin akan lebih selektif, terutama jika ada notasi khusus atau tekanan harga jangka pendek .
“Sementara itu, investor ritel mungkin lebih selektif, terutama jika ada notasi khusus atau tekanan harga jangka pendek,” ujar Reydi .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menyiapkan rencana pemberian notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum free float 15 persen. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa notasi ini hanya bersifat penanda (flagging) untuk memudahkan investor dalam melakukan seleksi saham, bukan untuk memindahkan emiten ke papan pencatatan tersendiri .
Bagi emiten, Reydi menilai perusahaan yang patuh dan memiliki fundamental kuat justru akan diuntungkan karena lebih mudah masuk ke dalam radar indeks global dan menarik minat investor asing. Sebaliknya, emiten dengan struktur kepemilikan yang masih terkonsentrasi mau tidak mau harus berbenah .
“Yang struktur kepemilikannya masih terkonsentrasi mau tidak mau harus berbenah,” ujar Reydi .
BEI telah mengestimasikan likuiditas yang harus diserap oleh pasar sekitar Rp187 triliun agar 267 emiten dapat menaikkan free float dari saat ini yang masih di bawah 15 persen menuju target 15 persen . Pada tahap awal, BEI akan memprioritaskan implementasi ketentuan ini kepada 49 emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps) yang merepresentasikan 90 persen dari total kapitalisasi pasar .
BEI sendiri telah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen ini ditargetkan implementasinya pada Maret 2026 mendatang .
Sementara itu, ekonom keuangan Hans Kwee menilai kebijakan ini positif untuk meningkatkan likuiditas pasar dan meminimalkan potensi manipulasi harga saham. Namun ia juga mengingatkan bahwa batas free float yang lebih besar berpotensi menurunkan minat perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO) di pasar saham Indonesia karena akan mempersulit perusahaan mendapatkan investor baru .
(*)
