Jakarta, KomentarNews – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas, sementara kelompok miskin tetap terlindungi oleh skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah. Namun, langkah ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak karena dinilai berisiko menjerat kelas menengah yang rentan .
“Bahwa kenaikan iuran BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Rabu (25/2/2026) .
Menkes menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan mengalami defisit yang diproyeksikan mencapai Rp20-30 triliun. Defisit tersebut ditangani pemerintah melalui suntikan anggaran sebesar Rp20 triliun. Namun demikian, Menkes mengingatkan bahwa defisit akan terjadi setiap tahun jika tidak ada perubahan struktural .
“Nah, itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” kata Menkes Budi Gunadi .
Kondisi Keuangan BPJS: Bom Waktu Defisit Mengancam
Data dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menunjukkan bahwa ketahanan dana BPJS Kesehatan terus melemah. Aset neto Dana Jaminan Sosial Kesehatan pada Oktober 2025 hanya cukup untuk membiayai layanan selama 2,28 bulan. Tanpa adanya bauran kebijakan segera, program JKN diproyeksikan mengalami risiko defisit aset neto dan gagal bayar pada semester I tahun 2026 .
Media Indonesia bahkan menyebut defisit ini sebagai “bom waktu” yang harus dijinakkan Dirut baru BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito, yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2026-2031. Defisit diprediksi mencapai Rp58,7 triliun jika tidak ada intervensi kebijakan iuran atau efisiensi layanan yang masif pada 2026 .
Skema Perlindungan: 96 Juta Jiwa dalam Lindungan PBI
Menkes menegaskan bahwa masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak akan terdampak kenaikan iuran karena mereka ditanggung pemerintah dalam skema PBI JKN .
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Januari 2026 terdapat sekitar 96,46 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai PBI JKN. Rincian berdasarkan desil menunjukkan bahwa peserta PBI paling banyak berasal dari kelompok paling miskin: Desil 1 sebanyak 22,86 juta, Desil 2 sebanyak 20,24 juta, Desil 3 sebanyak 17,4 juta, Desil 4 sebanyak 12,97 juta, dan Desil 5 sebanyak 12,05 juta .
Menkes menyebutkan bahwa konsep asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan memang dirancang agar orang kaya mensubsidi yang miskin, serupa dengan pajak. “Yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan. Menengah ke atas kaya wartawan Rp42.000 sebulan harusnya bisa deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu,” kata Menkes Budi Gunadi .
Peringatan Pakar: Kelas Menengah Terjepit
Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho, mengingatkan bahwa wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan justru dapat meningkatkan jumlah peserta nonaktif dari kalangan kelas menengah .
“Jika iuran naik, banyak keluarga akan melakukan penyesuaian pengeluaran. Risiko yang muncul adalah meningkatnya tunggakan dan kepesertaan nonaktif. Pada akhirnya, mereka bisa kehilangan jaminan kesehatan saat justru paling dibutuhkan,” katanya .
Menurut Agung, kelompok miskin relatif terlindungi oleh skema PBI JKN, sementara kelompok berpenghasilan tinggi cenderung mampu menyerap kenaikan biaya. Namun kelas menengah, khususnya pekerja sektor informal dan keluarga dengan pengeluaran tetap yang ketat, berada dalam posisi rentan .
Peringatan serupa juga disampaikan oleh ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, yang menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru akan menambah beban ekonomi keluarga kelas menengah dan berpotensi menekan daya beli masyarakat .
Momentum Krusial: Transisi Kepemimpinan dan Kebijakan Baru
Tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi BPJS Kesehatan dengan transisi kepemimpinan dan sejumlah kebijakan baru. Selain ancaman defisit, BPJS juga harus mengimplementasikan sistem rujukan berbasis kompetensi, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta strategi reaktivasi jutaan peserta nonaktif .
Agung Nugroho menegaskan bahwa wacana kenaikan iuran harus dikaji secara komprehensif karena kebijakan tersebut berpotensi memperlemah daya jangkau sistem jaminan kesehatan nasional, terutama bagi kelas menengah yang selama ini menjadi tulang punggung kepesertaan mandiri .
(*)
