Seoul, Komentarnews – Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan gestur bangga terhadap Sugianto, seorang pekerja migran Indonesia asal Indramayu, Jawa Barat, yang berhasil menyelamatkan tujuh lansia dari kebakaran hutan di Yeongdeok, Korea Selatan, pada Maret 2025. Rasa bangga itu terpancar saat Prabowo bertemu langsung dengan Sugianto dalam jamuan santap siang kenegaraan di Istana Kepresidenan Korsel, Cheong Wa Dae (Blue House), Rabu (1/4/2026).
Sugianto secara terhormat diundang oleh Presiden Korsel Lee Jae Myung saat menjamu Prabowo dan delegasi Indonesia yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan. Setara dengan para tamu undangan terhormat lainnya, Sugianto mengenakan setelan jas lengkap dan berdiri di samping Presiden Lee.
Diapit oleh Prabowo dan Lee, Sugianto sempat bercakap-cakap dengan Presiden RI. Prabowo kemudian menyalaminya dan beberapa kali menepuk punggung Sugianto sebagai tanda bangga. Sebelum meninggalkan Sugianto, Prabowo memberi pesan singkat namun penuh makna.
“Baik-baik kau ya, mereka senang sama kamu,” kata Prabowo, dikutip dari keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Aksi heroik Sugianto membuatnya dikenal dan dikagumi warga Korsel maupun Indonesia. Saat kebakaran hutan melanda Yeongdeok pada Maret 2025, Sugianto yang berprofesi sebagai nelayan itu dengan sigap membangunkan para lansia yang masih tertidur saat si jago merah mulai melalap hutan dan area sekitarnya. Ia bahkan menggendong mereka satu per satu ke area yang lebih aman.
Aksinya itu mendapat sorotan luas karena dianggap sebagai tindakan kepahlawanan. Banyak media Korea Selatan yang menjadikan namanya sebagai headline berita nasional.
Atas aksi heroiknya tersebut, Sugianto diganjar banyak penghargaan. Presiden Lee Jae Myung memberikan The Order of Civil Merit (Penghargaan Tanda Kehormatan Sipil) awal tahun lalu. Ia juga mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) RI serta diangkat sebagai Duta Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, Sugianto juga mendapatkan visa jenis F-2 dari Kementerian Kehakiman Korsel. Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk bisa tinggal di Korea Selatan hingga lima tahun.
(*Bakom RI/ *ANT)

