Wednesday, April 22, 2026

BPH Migas: Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi, Masyarakat Tunggu Komando Pemerintah

Jakarta, KomentarNews – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik Biosolar maupun Pertalite. Kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari pemerintah.

“Hingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian,” ujar Wahyudi Anas ketika ditemui di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Wahyudi meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu ketetapan yang akan diumumkan oleh pemerintah. “Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti kami tunggu komando semuanya, ya,” ucapnya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (Biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.

Dalam SK tersebut, tercantum rencana pembatasan pembelian Pertalite dengan ketentuan kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Rencana Pembatasan Biosolar

SK tersebut juga mencantumkan pembatasan Biosolar dengan kriteria:

  • 50 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat, serta kendaraan pelayanan umum (ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah)

  • 80 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat

  • 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih

Meskipun surat tersebut telah beredar, Wahyudi menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan dan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

(*ANT/ *BPH Migas)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

AS Pinjam Teknologi Anti-Drone Ukraina di Timur Tengah, Lebih Murah dan Andal Lawan Shahed Iran

Washington D.C. Komentarnews – Militer Amerika Serikat mulai memanfaatkan teknologi...

Gibran Sebut Jusuf Kalla Idolanya: “Beliau Senior, Mentor, dan Teladan untuk Kita Semua”

Sorong – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memandang Wakil Presiden...

OpenAI “Kuras” Rp240 Triliun Lewat Kemitraan dengan PE, Siap Monopoli Pasar AI Perusahaan

San Francisco, KomentarNews – Di tengah persaingan sengit di industri...

Inggris dan Prancis Panggil 20 Negara di Northwood, Rencanakan Misi Militer Bersama Buka Selat Hormuz

London, KomentarNews – Inggris dan Prancis akan mengadakan pertemuan para...

John Ternus Resmi Pimpin Apple 1 September, Hadapi Misi Besar: Selamatkan Siri & Balas Gempuran AI Google

Cupertino, KomentarNews – Apple resmi mengumumkan era kepemimpinan barunya. John Ternus,...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com