MANADO — Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022–2023 di SMA Negeri 9 Manado senilai mencapai Rp7,6 Miliar kembali memanas. Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara kini diminta oleh berbagai pihak untuk melakukan penyelidikan atau sidik ulang secara mendalam dan menyeluruh terkait perkara ini.
Dalam perkembangan terbaru, nama-nama yang diduga kuat terlibat kembali menjadi sorotan. Selain sosok yang dikenal dengan nama MT alias Meidy, penyelidikan juga diarahkan untuk memeriksa kembali peran bendahara yang berinisial SS alias Stela. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap fakta utuh mengenai aliran dana, penggunaan, hingga pertanggungjawaban keuangan yang selama ini dinilai masih banyak menyisakan kejanggalan.
Perhatian publik dan pihak pengawas tertuju pada pengelolaan Dana BOS periode 2022 hingga 2023. Nilai yang terindikasi bermasalah mencapai angka fantastis Rp7,8 Miliar. Angka ini bukanlah jumlah kecil, mengingat dana tersebut bersumber dari uang negara yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung operasional pendidikan demi kenyamanan dan kelancaran proses belajar mengajar bagi siswa di wilayah Sulawesi Utara.
Permintaan agar Tipikor Polda Sulut meninjau kembali proses penyelidikan ini muncul karena sejumlah hal yang belum terjawab secara tuntas. Di antaranya:
– Apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban benar-benar asli dan sah?
– Ke mana aliran dana yang tidak sesuai dengan realisasi kebutuhan sekolah?
– Bagaimana peran masing-masing pihak yang terlibat dalam pencatatan hingga pencairan dana tersebut?
– Apakah ada keterlibatan pihak lain di luar nama yang sudah disebutkan?
Pihak yang meminta peninjauan kembali menegaskan, sidik ulang harus dilakukan secara objektif, transparan, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Tujuannya agar kebenaran dapat terungkap, tidak ada yang dirugikan, dan pihak yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Dana BOS yang merupakan amanah negara harus dikelola dengan sangat tertib, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh satuan pendidikan. Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan, penggelapan, atau korupsi, maka penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait rencana tindak lanjut permintaan sidik ulang tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang tanggapan dari semua pihak yang terkait.(RK)






