Tuesday, October 13, 2026

Kebobrokan APMS Tagulandang Semakin Terkuak, Selain Doyan Selewengkan Minyak Subsidi, Kini Tidak Bayar Gaji Karyawan

SITARO, KOMENTAR NEWS Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) Karya Maranatha, yang beroperasi di Tagulandang, Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (SITARO), kembali menuai sorotan.

Betapa tidak, selain disebut-sebut kebal hukum, APMS yang beroperasi di Kelurahan Bahoi, Kecamatan Tagulandang ini ternyata telah menunggak gaji karyawan.

Tidak heran jika kemudian beberapa karyawan mulai melakukan perlawanan. Mereka menuntut agar hak mereka dibayarkan.

“Torang so kerja, jadi nda ada alasan bagi perusahaan nyanda mo bayar torang pe gaji (Kami sudah bekerja, jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar gaji kami)” tegas beberapa karyawan yang meminta nama mereka tak dipublis, Kamis (10/9/2026).

Mereka mendesak agar pihak perusahaan menyelesaikan semua hak yang harusnya diterima oleh para karyawan.

Tidak hanya itu, mereka juga mengultimatum pihak perusahaan agar tidak mempermainkan hak mereka.

“Kami tahu apa yang kami kerjakan di sana (APMS), termasuk ke mana minyak mengalir selama ini. Jika perusahaan tetap berprinsip ‘anggaplah buang soe’, maka kami akan buka-bukaan,” tegas mereka.

Diketahui, kalimat ‘Anggap jo buang soe’ disebut-sebut merupakan salah satu dalih yang disuarakan oleh pihak perusahaan untuk tidak membayar gaji karyawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten SITARO, Budiarto Mukau, ikut prihatin ketika mendengar kabar soal tak dibayarkannya gaji beberapa karyawan PT Karya Maranatha.

Ia pun meminta pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

“Jika informasi ini benar, maka saya minta pihak perusahaan untuk segera selesaikan, karena jika tidak, maka ada konsekuensi yang bakal ditanggung oleh pihak perusahaan,” pinta Mukau.

Di sisi lain, ia mengimbau para karyawan untuk menyurat ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten SITARO, untuk kemudian diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

“Memang dalam persoalan seperti ini, kewenangannya ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi, namun kita tetap mengimbau agar perusahaan tidak abai terhadap kewajiban kepada karyawan. Lebih cepat lebih baik. Dan kalau boleh hari ini, kenapa tidak,” serunya.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan. (gus)

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

Berita terkait

Keputusan Menggembirakan, UKIT Tomohon Hilangkan Biaya Skripsi. Dekan Fakultas...

TOMOHON, KOMENTAR-NEWS.COM — Kabar gembira datang dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon. Setelah gelombang protes luas dari mahasiswa...

Jandi Oklen Waleleng Resmi Pimpin Golkar Minahasa Sebagai Pelaksana...

MANADO, KOMENTAR-NEWS.COM — Jandi Oklen Waleleng resmi mendapat mandat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD II Partai Golkar...

Senator Sbans: Sinergi Kunci Kekuatan! Tiga Organisasi Gelar Pertemuan...

MANADO, KOMENTAR-NEWS.COM — Tiga organisasi, diantaranya ABPE DNAS Sulut, Srikandi Jaga Desa Sulut, dan ASLINMAS Sulut resmi...
Advertisement

Lainnya

Rekomendasi Berita