Timika, KomentarNews – Sebanyak puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memilih mengundurkan diri dari jabatan struktural yang mereka emban. Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan bahwa pengunduran diri massal ini disebabkan para ASN tersebut tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat .
“Kurang lebih 30 ASN yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai lurah dan kepala seksi. Kenapa mereka mundur dari jabatan karena tidak bisa naik pangkat,” kata Johannes Rettob di Timika, Minggu (1/3/2026) .
Bupati Johannes menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan secara sadar oleh ASN bersangkutan. Penyebab utamanya adalah ketidaksesuaian antara pangkat atau golongan ASN dengan jabatan yang sedang diduduki saat ini.
“Pegawai negeri ini semua sudah diatur dalam sistem,” tegasnya .
Ia menjelaskan bahwa jenjang karir dan kepangkatan seorang ASN sudah diatur secara ketat dalam sistem kepegawaian. Ketika tidak berjalan sesuai aturan, hal itu akan sangat berpengaruh pada kenaikan pangkat dan kelanjutan karir ASN tersebut .
Bupati memberikan contoh konkret. Jika seorang ASN saat ini menduduki jabatan eselon IV, maka pangkat minimal yang disyaratkan untuk jabatan tersebut adalah eselon III.b. Namun, jika pejabat yang bersangkutan masih berpangkat eselon III.a, maka ia tidak bisa naik pangkat.
“Sejak lama saya sudah meminta mereka mengundurkan diri. Ketika mereka tidak bisa naik pangkat, baru mereka ajukan pengunduran diri. Mereka ini ASN, mereka butuh karir harus naik. Kita mau jadi pejabat atau kita mau karir kita harus baik,” kata Johannes Rettob .
Bupati juga memperingatkan bahwa ke depan masih banyak pejabat di lingkungan Pemkab Mimika yang saat ini berada di eselon III akan turun menjadi eselon IV.
“Besok ini banyak pejabat yang sudah eselon III akan turun menjadi eselon IV bukan karena demosi, tetapi karir pejabat itu berjalan tidak normal. Misalnya dari pegawai langsung naik jadi eselon III, itu tidak tepat harus pakai prosedur,” pungkasnya .
Fenomena ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika tengah melakukan pembersihan dan penertiban tata kelola kepegawaian agar sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun harus berhadapan dengan pengunduran diri puluhan ASN
(*)
