Friday, March 13, 2026

GP Ansor: Isu Sertifikasi Halal Dihapus dalam Perjanjian Dagang RI-AS Adalah Hoaks!

Jakarta, KomentarNews – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) angkat bicara mengenai isu yang meresahkan masyarakat terkait penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Organasi kepemudaan ini memastikan bahwa aturan halal untuk produk yang beredar di Indonesia tetap berlaku sesuai undang-undang .

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang menyebut label halal dihapus dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.

“GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,” tegas Addin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis .

Addin menjelaskan bahwa ketentuan yang menjadi perhatian publik tercantum dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut. Pasal itu pada prinsipnya mengatur fasilitasi terhadap kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu asal AS, bukan penghapusan total kewajiban halal .

“Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk non-halal memang tidak diwajibkan diberi label halal, yang sesuai praktik selama ini. Sementara untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional,” ujarnya .

Hal ini sejalan dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang juga telah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian dagang RI-AS. Aturan halal nasional tetap menjadi rujukan utama dan tidak dikesampingkan oleh perjanjian perdagangan internasional .

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto sebelumnya juga menegaskan bahwa produk makanan dan minuman asal AS tetap wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan nasional .

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, produk yang mengandung bahan non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal sebagai bentuk perlindungan konsumen,” jelas Haryo .

Dalam kesempatan itu, Addin juga menjelaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan salah satu jalan untuk pengakuan (rekognisi) terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri, termasuk dari AS. Namun, mekanismenya tetap harus melalui pengakuan resmi otoritas halal Indonesia .

“Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” ujarnya .

Addin menambahkan bahwa pengakuan tersebut justru menegaskan kedaulatan sistem halal Indonesia, karena otoritas nasional tetap menjadi pihak yang menentukan lembaga mana yang dapat menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang masuk ke Indonesia .

Meski pemerintah dan GP Ansor telah memberikan klarifikasi, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menyoroti potensi ketidakkonsistenan dalam perjanjian tersebut. Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati meminta pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal .

“Aturan halal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2024 secara tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal,” katanya .

GP Ansor mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus dalam perjanjian dagang dengan AS.

“Karena itu, masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku,” kata Addin .

GP Ansor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap melindungi kepentingan umat, menjamin kepastian hukum, serta memastikan kerja sama perdagangan internasional berjalan tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama .

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

DPR Minta TNI Perjelas Status Siaga 1, Soroti Perbedaan Pernyataan di Tubuh Militer

Jakarta, KomentarNews – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin...

Beda Nasib THR 2026: ASN Tangan Utuh, Swasta Tangan Bercukur—Ini Hitungan Pastinya!

Jakarta, KomentarNews – Lebaran 2026 tinggal menghitung hari. Tapi di...

‎Presiden KSPSI Andi Gani Sebut ‎Prabowo Bakal Hadiri May Day

‎Jakarta, KomentarNews - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...

Kepala Bapanas Pastikan Harga Pangan Stabil di Pertengahan Ramadhan: “Sayangilah Peternak, Biar Dapat Baju Lebaran”

Jakarta, KomentarNews – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri...

BGN Tutup Pendaftaran Mitra Makan Bergizi Gratis, Waspada Jual Beli Titik SPPG Rp200 Juta

Jakarta, KomentarNews – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pendaftaran...

Tag # Terpopuler