SITARO, KOMENTAR NEWS Tanda tanya soal siapa nama pengganti almarhum Djon Ponto Janis, akhirnya mulai ada titik terang.
Ini seiring dengan ditetapkannya Meyke Tandayo oleh PDI-P lewat bernomor 007/Eks/DPC-21.4/V/2026.
Diketahui, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan Dewan Pimpinan Pusat PDI-P melalui surat nomor 1200/INT/DPP/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 mengenai proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Terkait hal ini, Plt Ketua DPRD SITARO, Alfrets Ronald Takarendehang, tak menampik jika pihaknya telah menerima usulan nama calon PAW dari PDI-P untuk menggantikan Almarhum Djon P. Janis.
“Usulan nama Meyke Tandayo sudah kami terima secara resmi dari DPD PDI-P Kabupaten SITARO. Ini merupakan hak dan kewenangan partai sesuai mekanisme internal mereka,” ujar ART, sapaan akrabnya, Selasa (2/6/2026).
Lanjut dikatakannya, DPRD tidak berwenang menolak atau menentukan siapa yang layak jadi PAW. Tugas DPRD hanya memproses berkas administrasi dan meneruskannya ke Gubernur untuk kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau semua lengkap, berkas langsung kami teruskan ke Kemendagri melalui Gubernur,” sebutnya.
Legislator Golkar dari Dapil II (Sitim-Sitimsel) ini juga meminta semua pihak menghormati proses yang berjalan.
Ditegaskannya, PAW adalah mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi anggota dewan agar fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan tetap berjalan.
“Semoga prosesnya lancar. Begitu SK dari Mendagri turun, kita langsung agendakan dan bekerja untuk rakyat,” tutup Ketua DPD II Golkar SITARO ini.
Diketahui, sebelumnya kursi fraksi PDI-P di DPRD Kabupaten SITARO mengalami kekosongan setelah Almarhum Djon P. Janis meninggal dunia.
Partai pengusung kemudian mengusulkan Meyke Tandayo sebagai penggantinya.
Adapun surat pengusulan nama untuk PAW ini telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD SITARO, Rolly Korengkeng, di momen Rapat Paripurna dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Kepulauan SITARO, Senin (1/6/2026).
Sekadar diketahui, Meyke Tandayo berasal dari Dapil II, nomor urut 6 dan menempati peringkat empat dalam hasil Pemilihan Legislatif periode 2024-2029. (ein)