Jakarta, KomentarNews – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait status Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Melalui putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, MK menegaskan bahwa hingga saat ini, status ibu kota negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta .
Putusan ini sekaligus menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh sejumlah pihak. Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta .
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Jakarta .
Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa Jakarta akan tetap berstatus sebagai ibu kota hanya sampai Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota secara resmi diterbitkan. Putusan ini memberikan kepastian hukum di tengah proses transisi yang masih berlangsung .
Keputusan ini sempat memunculkan berbagai spekulasi di publik terkait nasib mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan tegas memastikan bahwa proyek strategis nasional tersebut tetap berjalan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, memberikan klarifikasi bahwa putusan MK justru mempertegas tahapan transisi, bukan membatalkan IKN.
“Kan tidak mengubah persoalan keberlanjutannya (IKN). Putusan itu hanya bagaimana keputusan pindahnya jangan sampai terjadi kekosongan, dimana IKN sudah diputuskan tapi infrastrukturnya belum siap,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/5/2026) .
Aria Bima menegaskan bahwa putusan MK tidak menganulir status IKN sebagai calon ibu kota negara baru.
“Jadi keputusan konstitusi itu menegaskan bagaimana Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota sambil menyiapkan IKN. Saya tidak melihat keputusan MK itu menganulir IKN,” tegasnya .
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga memastikan bahwa target pemindahan yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto tetap pada tahun 2028. Saat ini, Jakarta masih menjalankan fungsinya sambil menunggu kesiapen infrastruktur di IKN.
“Pak Prabowo sudah menegaskan tahun 2028 pemindahan itu akan dilaksanakan. Pada saat pemindahan ini belum dilaksanakan, MK memutuskan Jakarta tetap jadi Ibu Kota. Tidak ada persoalan antara keputusan MK dan keputusan Presiden,” paparnya .
Senada dengan Aria Bima, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Romy Soekarno, juga menyatakan bahwa pembangunan IKN tetap dapat berjalan pascaputusuan MK. Ia menilai putusan tersebut memberikan ruang transisi yang lebih realistis bagi pemerintah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati. Pemerintah dapat mempersiapkan infrastruktur, birokrasi, fiskal, dan kesiapan sosial ekonomi nasional,” ujar Romy Soekarno dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026) .
Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Troy Pantouw, juga angkat bicara untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan. Ia memastikan bahwa pembangunan kawasan Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berjalan tanpa henti.
“Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” tegas Troy dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026) .
Troy menjelaskan, pembangunan IKN saat ini didukung oleh tiga sumber pendanaan utama yang masih sangat solid. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kedua Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan ketiga skema investasi swasta .
“Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak,” tegasnya .
Otorita IKN menegaskan bahwa visi besar pemindahan ibu kota tetap mengacu pada peraturan presiden (Perpres) yang telah ditetapkan. Targetnya, IKN akan resmi berfungsi sebagai pusat pemerintahan atau “Ibu Kota Politik” pada tahun 2028.
Menurut Troy, IKN dirancang tidak hanya sebagai pusat pemerintahan baru, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru nasional melalui konsep “Superhub Ekonomi Nusantara”.
“Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” jelasnya .
Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah dan DPR sepakat bahwa tidak ada lagi ruang bagi multitafsir terkait proses transisi. Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan sementara hingga IKN dinyatakan benar-benar layak huni dan siap secara infrastruktur .
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, yang juga merupakan mantan Wakil Kepala Otorita IKN, menilai putusan MK justru menguntungkan keberlanjutan proyek.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/5/2026) .
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” tutupnya.
(disway/rri/hukumonline/mediaindonesia****/tvonenews/kompas)






