Manado, KomentarNews – Pemerintah Kota Manado resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh elemen masyarakat untuk memilah sampah langsung dari sumbernya. Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100-3-4/D.11/LH/540/2026 tentang Pemilahan Sampah dari Sumber di Kota Manado, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 .
Surat Edaran ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat daerah hingga tingkat rumah tangga, untuk melakukan pengurangan dan penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing .
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah Kota Manado menetapkan beberapa instruksi khusus bagi berbagai sektor sebagai berikut:
Instansi Pemerintah (Eco Office):
-
Menghapus penggunaan kemasan plastik dan styrofoam dalam jamuan rapat
-
Menyediakan dispenser air minum di ruang kerja
-
Wajib memilah sampah organik, anorganik, dan residu
Lembaga Keagamaan:
-
Pimpinan agama dihimbau memasukkan pesan pengelolaan sampah dalam ceramah atau khotbah
-
Dilarang menggunakan plastik sekali pakai dalam kegiatan sosial/keagamaan
Sektor Pendidikan (SD & SMP):
-
Sekolah diinstruksikan membentuk Bank Sampah Sekolah
-
Mewajibkan siswa menggunakan wadah makan/minum (tumbler) yang dapat digunakan ulang
Masyarakat Umum:
-
Warga diminta memilah sampah rumah tangga ke dalam tiga kategori:
-
Organik: Sisa makanan dan daun-daunan
-
Anorganik/Daur Ulang: Plastik, kardus, botol, dan logam
-
Residu: Popok, pembalut bekas, styrofoam, tisu, dan masker
-
Wali Kota juga menegaskan agar masyarakat membawa tas belanja sendiri dan dengan tegas dilarang membuang sampah di jalan, selokan, sungai, pantai, serta fasilitas publik lainnya .
Sampah anorganik yang telah dipilah dapat disalurkan melalui Bank Sampah, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), atau pengepul resmi .
“Surat Edaran ini bertujuan sebagai pedoman untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pengelolaan sampah demi mewujudkan Manado yang lebih bersih dan berkelanjutan,” demikian pesan yang tertuang dalam dokumen tersebut .
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado, Pontowuisan Kakauhe menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan dimaksud.
“Surat Edaran ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat,” katanya .
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan implementasi berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Kami mengajak seluruh jajaran perangkat daerah, mitra kerja, dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini demi terwujudnya ketertiban, kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan, dan sebagainya,” pungkasnya .
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Manado resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan lingkungan, di mana kesadaran memilah sampah tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban bersama.
(*)
