Wednesday, February 25, 2026

Sidang Etik 14 Jam, Bripda Mesias Resmi Dipecat! Kapolda: Kapolri Perintahkan Tindak Tegas

Share

Ambon, KomentarNews – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam .

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyampaikan bahwa sidang yang digelar mulai Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari pukul 03.00 WIT tersebut menjatuhkan sanksi tegas kepada terduga pelanggar .

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Rositah di Ambon, Selasa (24/2/2026) .

Sidang Kode Etik: 14 Saksi Diperiksa, Kakak Korban Hadir dengan Infus

Sidang yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku ini berlangsung dengan menghadirkan 14 saksi, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14) .

Sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban .

Kakak korban, NK (15), hadir dalam kondisi memprihatinkan dengan lengan patah, masih terpasang infus, dan menggunakan kursi roda akibat insiden yang sama . Kesaksiannya menjadi salah satu bukti kuat dalam persidangan.

Sidang tersebut turut menghadirkan pengawas eksternal, di antaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, proses persidangan juga mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri .

Kronologi: Pemukulan dengan Helm Taktis Usai Salat Subuh

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) di kawasan Mangga Dua, Langgur, Kota Tual. Saat itu, korban Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah, tengah berboncengan sepeda motor dengan kakaknya, Nasri Karim (15), usai menunaikan salat subuh .

Bripda Mesias yang tengah melakukan patroli bersama rekannya menggunakan kendaraan taktis tiba-tiba mencegat kedua korban dan menuduh mereka melakukan balap liar . Tanpa proses yang jelas, oknum tersebut langsung memukul kepala Arianto menggunakan helm taktis miliknya.

Pukulan keras itu menyebabkan korban terjatuh dari motor dan mengalami luka parah di bagian wajah dan kepala, disertai pendarahan dari hidung dan mulut. Sepeda motor yang dikendarai korban kemudian menabrak motor yang dikendarai kakaknya, menyebabkan NK mengalami patah tulang lengan kanan .

Korban Arianto dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT .

Dasar Hukum dan Hak Banding

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri .

Aturan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan .

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripda Mesias menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku .

Kapolda: Kapolri Perintahkan Tindak Tegas dan Transparan

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap putusan sidang KEPP tersebut dapat memberikan rasa keadian bagi keluarga korban sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi penanganan perkara .

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” katanya .

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis. Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa, dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat .

Proses Hukum Pidana Tetap Berlanjut

Polda Maluku memastikan bahwa selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Tual telah menetapkan Bripda Mesias sebagai tersangka pada 21 Februari 2026 dan akan memproses perkara pidananya secara paralel .

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebelumnya mendesak agar kasus ini diusut tuntas. “Ini peristiwa yang sangat menyedihkan, wajib diusut tuntas. Padahal kan Pak Kapolri sudah sangat tegas dan clear, bahwa anggota Polri harus humanis dan mengutamakan langkah preventif,” kata Sahroni .

Dengan putusan ini, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik .

(*)

Baca Juga:

Share

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait

Trending
Recommended
Latest

AnotherNews

SULUTNews