Monday, February 23, 2026

Tegas! Komisi VIII DPR: Jangan Korbankan Sertifikasi Halal Demi Perdagangan AS

Share

Jakarta, KomentarNews  – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko angkat bicara terkait isu pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat dalam skema Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan penghambat perdagangan, melainkan benteng kedaulatan pangan dan kekuatan ekonomi nasional.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” tegas Singgih di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Politisi fraksi Gerindra ini mendesak pemerintah agar bersikap kritis dan hati-hati menyikapi beredarnya informasi mengenai klausul pembebasan sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk AS, meliputi produk pangan, kesehatan, kosmetik, hingga manufaktur. Menurutnya, isu ini tidak bisa direduksi sekadar sebagai urusan diplomasi dagang, tetapi harus dikaji dari perspektif perlindungan konsumen dan kedaulatan regulasi nasional.

Singgih secara khusus menyoroti dampak kebijakan pelonggaran ini terhadap industri perunggasan nasional. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional mencapai 4,25–4,28 juta ton per tahun dengan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini, mulai dari peternak rakyat, UMKM, hingga distribusi.

“Apabila produk pangan impor, termasuk daging dan olahannya, mendapat kelonggaran sertifikasi tanpa pengawasan setara, akan terjadi ketimpangan regulasi. Ini berpotensi menekan harga di tingkat peternak dan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kita harus memastikan kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional.”

Legislator tersebut mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) . Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan konstitusional bagi 87 persen penduduk Indonesia yang beragama Islam.

Lebih dari sekadar amanat undang-undang, sertifikasi halal adalah instrumen daya saing di pasar global. Singgih memaparkan, nilai belanja produk halal global tembus lebih dari 3,1 triliun dolar AS pada 2024-2025. Indonesia sendiri adalah pasar terbesar ketiga dengan konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS pada 2025.

“Setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat. Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap jadi prioritas. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” pungkasnya.

(*)

Baca Juga:

Share

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait

Trending
Recommended
Latest

AnotherNews

SULUTNews