Thursday, February 26, 2026

Tembus Rekor Baru! Harga Emas Antam 26 Februari 2026 Naik Rp16.000, Kini Rp3.039.000 per Gram

Jakarta, KomentarNews – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi pada perdagangan Kamis (26/2/2026). Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 09.03 WIB, harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp16.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.023.000 menjadi Rp3.039.000 per gram .

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang ditetapkan Antam. Harga buyback emas Antam kini naik ke level Rp2.818.000 per gram . Angka ini menjadi acuan jika Anda ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam 26 Februari 2026

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis pagi:

Gramasi Harga Dasar
0,5 gram Rp1.569.500
1 gram Rp3.039.000
2 gram Rp6.018.000
3 gram Rp9.002.000
5 gram Rp14.970.000
10 gram Rp29.885.000
25 gram Rp74.587.000
50 gram Rp149.095.000
100 gram Rp298.112.000
250 gram Rp745.015.000
500 gram Rp1.489.820.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.979.600.000

Perlu diingat bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Aturan Pajak: Wajib Tahu Sebelum Beli atau Jual

Setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berikut rincian potongan pajak yang perlu diperhatikan:

Saat Membeli Emas (PPh 22):

  • Pemegang NPWP: 0,45% dari nilai pembelian

  • Non-NPWP: 0,9% dari nilai pembelian

  • Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22

Saat Menjual Emas (Buyback):
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP

  • 3% untuk non-NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima .

Dengan tren harga yang terus menguat, emas masih menjadi primadona investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun pastikan Anda memahami aturan perpajakan sebelum bertransaksi agar tidak terkejut dengan potongan yang dikenakan.

(*)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Rupiah Perkasa! Dibuka Menguat 56 Poin ke Rp16.744, Ini Pemicunya

Jakarta, KomentarNews - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Analisis IHSG 26 Februari 2026: Antara Reli AI Global, Dinamika Tarif Trump, dan Peluang Hilirisasi Mineral

Jakarta, KomentarNews – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek...

Rupiah Loyo di Hadangan Pidato Trump: Melemah 19 Poin ke Rp16.848, Investor Wait and See

Jakarta, KomentarNews – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat...

Pengamat Ingatkan Risiko Kenaikan Free Float 15 Persen: Bisa Tekan Harga Saham, Perhatikan Daya Serap Pasar!

Jakarta, KomentarNews – Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan batas...

Gebrakan Papua! Ekspor 17,8 Ton Tuna Olahan ke AS, Bukti Hilirisasi Berbuah Manis

Jayapura, Komentarnews – Pemerintah Provinsi Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam...