Friday, March 13, 2026

Tembus Rekor Baru! Harga Emas Antam 26 Februari 2026 Naik Rp16.000, Kini Rp3.039.000 per Gram

Jakarta, KomentarNews – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi pada perdagangan Kamis (26/2/2026). Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 09.03 WIB, harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp16.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.023.000 menjadi Rp3.039.000 per gram .

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang ditetapkan Antam. Harga buyback emas Antam kini naik ke level Rp2.818.000 per gram . Angka ini menjadi acuan jika Anda ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam 26 Februari 2026

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis pagi:

Gramasi Harga Dasar
0,5 gram Rp1.569.500
1 gram Rp3.039.000
2 gram Rp6.018.000
3 gram Rp9.002.000
5 gram Rp14.970.000
10 gram Rp29.885.000
25 gram Rp74.587.000
50 gram Rp149.095.000
100 gram Rp298.112.000
250 gram Rp745.015.000
500 gram Rp1.489.820.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.979.600.000

Perlu diingat bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Aturan Pajak: Wajib Tahu Sebelum Beli atau Jual

Setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berikut rincian potongan pajak yang perlu diperhatikan:

Saat Membeli Emas (PPh 22):

  • Pemegang NPWP: 0,45% dari nilai pembelian

  • Non-NPWP: 0,9% dari nilai pembelian

  • Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22

Saat Menjual Emas (Buyback):
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP

  • 3% untuk non-NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima .

Dengan tren harga yang terus menguat, emas masih menjadi primadona investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun pastikan Anda memahami aturan perpajakan sebelum bertransaksi agar tidak terkejut dengan potongan yang dikenakan.

(*)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Iran Tunjuk Putra Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Baru, Minyak Tembus USD 100

Teheran, KomentarNews – Iran resmi menunjuk Mojtaba Khamenei, putra dari...

Rupiah Jebol ke Rp17.000 per Dolar AS, Terseret Konflik Iran dan Minyak Melambung

Jakarta, KomentarNews – Nilai tukar rupiah pada awal perdagangan Senin...

BI Peringatkan Risiko Penukaran Uang di Jalanan, Imbau Masyarakat Pakai Layanan Resmi

Jakarta, KomentarNews – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat bahwa penukaran...

Netflix Akuisisi Startup AI Milik Ben Affleck, Teknologi untuk Bantu Produksi Film

Jakarta, KomentarNews – Platform streaming Netflix dikabarkan mengambil alih sebuah...

BI Luncurkan Program AKSI KLIK, Perkuat Literasi Keuangan di Tengah Digitalisasi

Jakarta, KomentarNews – Bank Indonesia (BI) meluncurkan program Aksi Kuatkan...

Tag # Terpopuler