Jakarta, KomentarNews – Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu bukan sekadar perkara hukum. Ia berada di titik temu antara kreativitas, tafsir hukum, dan rasa keadilan publik—sebuah ruang yang kerap memunculkan bukan hanya perdebatan, tetapi juga kegelisahan tentang ke mana arah penegakan hukum Indonesia bergerak. Putusan bebas Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 menjadi titik balik penting yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh kehilangan konteks.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam rentang 2020 hingga 2022. Melalui CV Promiseland, Amsal mengerjakan produksi dengan nilai Rp30 juta per desa. Prosesnya melibatkan revisi, komunikasi intensif dengan klien, dan penyesuaian kreatif—sebuah pola kerja yang lumrah dalam dunia audiovisual.
Namun, dinamika berubah ketika Kejaksaan Negeri Karo menemukan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up). Sorotan diarahkan pada komponen produksi seperti pengembangan konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan teknis—unsur-unsur yang oleh auditor dinilai “seharusnya bernilai nol.” Dari sinilah konstruksi hukum mulai dibangun: kerja kreatif direduksi menjadi tabel angka, lalu ditarik ke dalam kerangka dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Pertanyaan Mendasar: Bisakah Proses Kreatif Diukur dengan Logika Administratif?
Di titik ini, persoalan menjadi lebih mendasar dari sekadar angka: apakah proses kreatif dapat diukur dengan logika administratif yang kaku? Atau justru di sinilah hukum diuji kemampuannya untuk memahami realitas yang tidak selalu linear?
Persidangan kemudian membuka lapisan yang lebih utuh. Para kepala desa sebagai pengguna jasa menyatakan kepuasan atas hasil pekerjaan. Tidak ada keberatan, apalagi klaim kerugian langsung dari pihak yang membayar. Di sisi lain, Amsal menegaskan bahwa seluruh komponen biaya yang dipersoalkan adalah bagian integral dari proses produksi—sesuatu yang dalam praktik industri memang tidak selalu bisa dipecah secara mekanis ke dalam standar biaya konvensional.
Putusan Bebas: Hakim Nilai Industri Videografi Tak Punya Standar Harga Baku
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal dan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa selisih harga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Industri videografi dinilai tidak memiliki standar harga baku, sehingga nilai jasa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan pengguna.
Vonis bebas yang dijatuhkan bukan hanya membebaskan terdakwa, tetapi juga memulihkan martabatnya. Lebih dari itu, putusan ini menegaskan prinsip yang kerap terlupakan: bahwa hukum tidak boleh kehilangan konteks. Ketika unsur “perbuatan melawan hukum” tidak terbukti, maka tidak ada dasar untuk memaksakan pidana.
Habiburokhman: Penegakan Hukum Harus Kedepankan Keadilan Substantif
Menariknya, perhatian terhadap perkara ini juga datang dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum yang bersifat formalistik.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,” kata Habiburokhman di kompleks Parlemen, Rabu (1/4).
Seruan untuk mengedepankan keadilan substantif menunjukkan bahwa hukum tidak pernah benar-benar netral dalam ruang hampa. Ia selalu berkelindan dengan aspirasi publik, dinamika sosial, dan tuntutan akan akal sehat.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin: “Jangan Bunuh Kreativitas”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) juga menyoroti kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses kreatif adalah nyawa dari industri kreatif dan seharusnya dihargai sebagai keahlian.
“Ketika ide dan kreativitas dinilai Rp0, itu bukan sekadar keliru, itu berbahaya. Jangan bunuh kreativitas. Lindungi, fasilitasi, dan hargai,” ujar Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3).
Preseden Penting bagi Perlindungan Pekerja Kreatif
Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin dan sekaligus peringatan. Ia menunjukkan bagaimana hukum dapat tergelincir ketika realitas kreatif dipaksa masuk ke dalam kerangka administratif yang sempit. Namun di saat yang sama, ia juga memperlihatkan bahwa sistem peradilan masih memiliki mekanisme koreksi—ruang di mana keadilan dapat dipulihkan.
Lebih jauh, perkara ini membawa pesan penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, investasi, dan inovasi, pendekatan hukum tidak cukup hanya tegas; ia harus adaptif, cerdas, dan kontekstual. Tanpa itu, hukum berisiko menjadi alat yang justru menghambat, bukan melindungi.
Putusan Bebas Bukan Sekadar Akhir Perkara
Putusan bebas ini bukan sekadar akhir dari sebuah perkara. Ia adalah penegasan bahwa negara seharusnya hadir untuk memberi kepastian dan perlindungan, bukan menciptakan ketakutan—terutama bagi mereka yang bekerja di wilayah yang belum sepenuhnya dipahami oleh kerangka hukum konvensional.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus Amsal Christy Sitepu juga menjadi ujian bagi pembaruan hukum nasional, termasuk dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang lebih adaptif terhadap nilai kemanusiaan, kreativitas, serta kebutuhan pembangunan. Perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan pekerja kreatif agar tidak mudah terjerat kriminalisasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada akhirnya, putusan Pengadilan Negeri Medan ini menegaskan satu hal yang esensial: keadilan tidak lahir dari kepatuhan buta pada prosedur, melainkan dari keberanian untuk memahami kebenaran secara utuh. Ia menuntut kepekaan terhadap fakta persidangan, kesadaran moral, dan penghargaan terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Dan di situlah hukum menemukan wajahnya yang paling manusiawi.
(*ANTA/ *tvOne/ *DPR RI)

