Wednesday, February 25, 2026

Wacana Ambang Batas 7 Persen Dinilai Cegah Politik Transaksional, Pengamat Ingatkan Risiko Suara Hangus

Share

Jakarta, KomentarNews – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen dapat membawa sejumlah dampak positif bagi sistem politik nasional, termasuk mencegah praktik politik transaksional dan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif.

“Dengan demikian, bisa jadi akan mengurangi juga potensi politik transaksional, karena dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan,” katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa .

Iwan menjelaskan bahwa kenaikan ambang batas juga berpotensi menghindarkan pemerintahan dari koalisi yang terlalu gemuk. Dengan jumlah partai di parlemen yang lebih sedikit, proses pengambilan keputusan cenderung lebih cepat dan efisien.

“Koalisi tidak terlalu gemuk atau banyak partai dan proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efektif,” ucapnya .

Selain itu, menurut dia, kebijakan ini dapat menstabilkan sistem politik hingga tidak terlalu terfragmentasi. “Memang kalau ambang batas parlemen tinggi, maka sistem politik bisa lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi. Dampak positifnya adalah memudahkan pembentukan pemerintahan,” ujarnya .

Kendati demikian, Iwan mengingatkan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi juga memiliki sisi negatif, terutama terkait representasi suara rakyat.

“Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka yang terjadi adalah bisa mengurangi representasi suara rakyat karena akan banyak suara pemilih menjadi menguap atau hangus begitu saja kalau partai yang mereka pilih tidak mencapai 7 persen suara sah secara nasional,” katanya .

Ia juga mengkhawatirkan jika usulan tersebut hanya akan menguntungkan dominasi partai-partai besar. “Semakin kokoh karena ambang batas parlemen yang terlalu tinggi secara sistemik akan menguntungkan partai besar dan mapan,” tuturnya .

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, bahkan menilai penghapusan ambang batas menjadi nol persen adalah langkah paling konstitusional. Menurutnya, ambang batas selama ini telah menghasilkan jutaan suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi . Data menunjukkan pada Pemilu 2024, penerapan ambang batas 4 persen mengakibatkan sekitar 16-17 juta suara rakyat tidak terwakili di DPR .

Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan angka tersebut .

Namun, usulan ini mendapat respons beragam dari partai politik lain. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai angka 7 persen terlalu tinggi dan mengusulkan angka yang lebih moderat, yakni sekitar 5 persen . Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani juga menyampaikan bahwa angka 7 persen terlalu berat bagi partai-partai politik . Sementara Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno justru mendorong ambang batas diturunkan serendah mungkin, bahkan ditiadakan .

Wacana ini mengemuka di tengah persiapan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026 .

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 karena tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka 4 persen .

(*)

Baca Juga:

Share

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait

Trending
Recommended
Latest

AnotherNews

SULUTNews