Thursday, April 30, 2026

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Impor Komoditas Pangan, Mulai Berlaku 8 Mei, Gandum hingga Pir Kena Pembatasan

Jakarta, Komentarnews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program swasembada pangan nasional.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

6 Komoditas Kena Pembatasan Impor

Budi menjelaskan bahwa pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas yang terdampak meliputi:

  • Gandum pakan

  • Bungkil kedelai

  • Kacang hijau

  • Kacang tanah

  • Beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras)

  • Buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura)

Persetujuan impor (PI) dari Kemendag harus dilengkapi dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu.

Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.

“Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas [kacang hijau dan kacang tanah], antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” jelas Gilang.

Untuk memastikan kepatuhan, Pasal 8 Permendag mengatur persyaratan khusus bagi masing-masing komoditas:

  • Gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah: Importir wajib memiliki PI dan rekomendasi teknis dari Kementan.

  • Beras pakan: Wajib memiliki PI dengan persyaratan berupa Neraca Komoditas (NK).

  • Buah pir: Wajib memiliki PI dengan persyaratan berupa bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) .

  • Beras pakan dan buah pir: Juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) .

Ekonom pertanian dari Indef, Dr. Ahmad Heri Firdaus, menilai kebijakan ini adalah langkah proteksi yang tepat di tengah gempuran produk impor murah. “Aturan ini akan memberi ruang bagi petani lokal untuk bernapas, terutama untuk kacang tanah dan kacang hijau yang selama ini terpinggirkan. Namun pemerintah harus memastikan tidak terjadi kelangkaan pasokan yang justru memicu inflasi,” ujar Ahmad.

(Kementerian Perdagangan, ANT, RRI, Indef)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Pakar Geopolitik: Papua Jangan Hanya Dipandang dari Sudut Konflik, Kekayaan Budaya Jadi Kekuatan Digital

Jakarta, KomentarNews – Pakar Geopolitik Universitas Muhammadiyah Indonesia, Rasminto, menilai kekayaan...

Melesat 8 Kali Lipat! Laba Samsung Tembus Rekor 57,2 Triliun Won Berkat “Boomb” AI Global

Seoul, KomentarNews – Samsung Electronics mencatat lonjakan laba operasional delapan kali lipat...

IHSG Dibuka Menguat Tipis 0,03 Persen ke 7.103, LQ45 Terkoreksi Tipis

Jakarta, KomentarNews – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek...

Rupiah Melemah ke Rp17.349 per Dolar AS di Awal Perdagangan, Tekanan Eksternal Masih Dominan

Jakarta, KomentarNews – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat...

Harga Emas Kembali Merosot, Antam ke Rp2,896 Juta, UBS & Galeri24 Kompak Turun

Jakarta, KomentarNews – Harga emas batangan di Sahabat Pegadaian pada awal perdagangan...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com