Jakarta, Komentarnews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program swasembada pangan nasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
6 Komoditas Kena Pembatasan Impor
Budi menjelaskan bahwa pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas yang terdampak meliputi:
-
Gandum pakan
-
Bungkil kedelai
-
Kacang hijau
-
Kacang tanah
-
Beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras)
-
Buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura)
Persetujuan impor (PI) dari Kemendag harus dilengkapi dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu.
Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas [kacang hijau dan kacang tanah], antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” jelas Gilang.
Untuk memastikan kepatuhan, Pasal 8 Permendag mengatur persyaratan khusus bagi masing-masing komoditas:
-
Gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah: Importir wajib memiliki PI dan rekomendasi teknis dari Kementan.
-
Beras pakan: Wajib memiliki PI dengan persyaratan berupa Neraca Komoditas (NK).
-
Buah pir: Wajib memiliki PI dengan persyaratan berupa bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) .
-
Beras pakan dan buah pir: Juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) .
Ekonom pertanian dari Indef, Dr. Ahmad Heri Firdaus, menilai kebijakan ini adalah langkah proteksi yang tepat di tengah gempuran produk impor murah. “Aturan ini akan memberi ruang bagi petani lokal untuk bernapas, terutama untuk kacang tanah dan kacang hijau yang selama ini terpinggirkan. Namun pemerintah harus memastikan tidak terjadi kelangkaan pasokan yang justru memicu inflasi,” ujar Ahmad.
(Kementerian Perdagangan, ANT, RRI, Indef)


