RATATOTOK – Polemik yang menyebut sosok pelaku usaha tambang, Ci Dede, sebagai pengelola tambang ilegal di wilayah Belang dan Ratatotok mendapat bantahan tegas dari LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI). Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM JARI menilai tuduhan tersebut kurang fakta, terkesan sepihak, dan menjadikan Ci Dede sasaran semata.
Ketua LSM JARI, Jendry Mandey, mengungkapkan temuan tersebut setelah timnya turun langsung ke lokasi.
“Saya tidak kenal dekat dengan Ci Dede, tapi hasil penelusuran kami berbeda dengan narasi yang beredar. Faktanya, beliau pelaku usaha yang kini disebut sudah tidak aktif beroperasi karena mengalami kerugian. Anehnya, masih ada pelaku lain dengan skala jauh lebih besar namun justru luput dari sorotan,” tegas Mandey.
Praduga Tak Bersalah & Indikasi Jadi Korban Pemerasan
Ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menghakimi. Segala informasi harus diuji secara objektif dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Bahkan, investigasi awal JARI mengangkat fakta lain: terdapat indikasi Ci Dede pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan. Meski begitu, hal ini masih dalam tahap temuan awal dan harus dibuktikan lewat jalur hukum.
Tegas: Tertibkan Semua, Jangan Tebang Pilih!
LSM JARI tetap mendukung penuh langkah aparat memberantas pertambangan tanpa izin. Namun penegakan hukum harus konsisten, adil, dan tidak tebang pilih.
“Jangan hanya satu pihak disasar, yang lain dibiarkan. Semua yang melanggar harus ditindak,” tandasnya.
Mandey juga menyoroti sisi kemanusiaan dan ekonomi. Masalah ini tak sekadar hukum, melainkan menyangkut nyawa masyarakat yang menggantungkan hidup dari sana. Pemerintah diharapkan tak sekadar menindak, tapi hadirkan solusi lapangan kerja dan investasi yang legal demi kesejahteraan warga.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari penegak hukum terkait tuduhan terhadap Ci Dede maupun laporan pemerasan tersebut. Kasus ini masih dalam lingkup dugaan, dan setiap pihak berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan.(***)





