JAKARTA, KOMENTAR-NEWS.COM — Integritas sebuah lembaga tidak lahir dari pengawasan luar saja, melainkan dimulai dari keberanian untuk melihat ke dalam. Demikian ditegaskan Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Dr. Herwyn Malonda, M.Pd., M.H., dalam episode terbaru program TERAS – HJM.
Herwyn menegaskan, ketika ditemukan kekurangan atau pelanggaran di jajaran internal, penanganannya harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan diarahkan pada satu tujuan: perbaikan. Bukan sekadar menghukum, melainkan memastikan yang bersangkutan kembali bekerja dengan benar dan profesional.
“Integritas lembaga tumbuh dari keberanian untuk melihat ke dalam. Penanganan pelanggaran bukanlah akhir, melainkan awal perbaikan.”
Dalam edisi kali ini, TERAS – HJM menyoroti enam kabupaten/kota yang dinilai berhasil menerapkan model pembinaan dan penanganan pelanggaran kinerja dengan sangat baik:
Kategori Terbaik
Bawaslu Kabupaten Tangerang — Terbaik I
Menerapkan mekanisme yang jelas dan terukur melalui klarifikasi serta pemeriksaan objektif. Setiap temuan ditindaklanjuti dengan arahan konkret agar jajaran memperbaiki kinerja dan kembali bekerja secara profesional.
Bawaslu Kabupaten Sleman — Terbaik II
Menjalankan pembinaan berkelanjutan melalui bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pendampingan. Setiap keputusan terkait pelanggaran selalu diikuti dengan pembinaan berkelanjutan dan perbaikan sistem kerja.
Panwaslih Kota Lhokseumawe — Terbaik III
Menangani pelanggaran kode etik oleh pengawas kelurahan/desa melalui penelusuran, verifikasi, dan klarifikasi. Sanksi peringatan diberikan, lalu Panwaslih Kecamatan ditugaskan untuk memantau dan membimbing kinerjanya kembali.
Kategori Harapan
Panwaslih Kabupaten Bireuen — Harapan I
Menangani persoalan netralitas internal melalui penelusuran, sidang etik, dan sanksi yang terukur. Pembinaan yang kuat dari dalam justru melahirkan keberanian yang lebih besar bagi pengawas untuk menangani politik uang dan pelanggaran Pemilu di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Gianyar — Harapan II
Menjadikan penanganan pelanggaran etik Pengawas TPS sebagai titik awal perbaikan. Dilanjutkan dengan pembinaan intensif, bimbingan teknis, dan penguatan kapasitas agar kesalahan yang sama tidak terulang.
Bawaslu Kabupaten Pandeglang — Harapan III
Membangun budaya disiplin melalui pembinaan berkala dan berjenjang, evaluasi kinerja rutin, ketepatan waktu pelaporan, serta penanganan pelanggaran kinerja yang tegas namun tetap proporsional.
Keenam contoh di atas menunjukkan satu hal penting: penanganan pelanggaran tidak berhenti pada sanksi. Yang membuat lembaga semakin kuat adalah ketika setiap pelanggaran direspons dengan pembinaan — sehingga satu kesalahan menjadi pelajaran untuk kemajuan seluruh jajaran.
“Dari kesalahan, lahir perbaikan. Dari pembinaan, lahir kekuatan. Itulah integritas yang sesungguhnya.” tutup Malonda. (Roma)






