Jakarta, KomentarNews – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik Biosolar maupun Pertalite. Kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari pemerintah.
“Hingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian,” ujar Wahyudi Anas ketika ditemui di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Wahyudi meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu ketetapan yang akan diumumkan oleh pemerintah. “Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti kami tunggu komando semuanya, ya,” ucapnya.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (Biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
Dalam SK tersebut, tercantum rencana pembatasan pembelian Pertalite dengan ketentuan kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Rencana Pembatasan Biosolar
SK tersebut juga mencantumkan pembatasan Biosolar dengan kriteria:
-
50 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat, serta kendaraan pelayanan umum (ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah)
-
80 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat
-
200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih
Meskipun surat tersebut telah beredar, Wahyudi menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan dan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
(*ANT/ *BPH Migas)

