Tuesday, April 7, 2026

Bupati Sangihe Instruksikan BKPSDM Segera Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan Pendeta oleh Oknum ASN, Sudah Ada Sanksi?

Sangihe, KOMENTAR NEWS Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum ASN TK alias Tomas, terhadap seorang pendeta dan istrinya, Sabtu (4/4/2026), kini telah mendapat atensi serius dari Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ferdinand Manumpil, ketika dikonfirmasi media ini.

“Informasinya sudah sampai ke pimpinan (Bupati) dan Pak Bupati sudah instruksikan kami (BKPSDM) agar segera menindaklanjuti kasus ini,” kata Manumpil, Senin (6/4/2026).

Terhadap hal ini, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Camat Tabukan Selatan Tenggara selaku atasan terduga TK.

“Mekanismenya ialah kita akan mintai klarifikasi secara berjenjang mulai dari pimpinan (Camat), dan selanjutnya tentu adalah yang bersangkutan. Dan kami sudah agendakan pemanggilannya besok (Selasa, 7 April 2026),” terangnya.

Namun demikian, ketika ditanya soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada terduga pelaku TK, ia masih belum bisa memberi jawaban.

“Yang pasti Undang-Undang ASN dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sudah mengatur segala ketentuan, termasuk sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Tapi, terhadap informasi yang lagi viral saat ini, saya belum bisa sampaikan (Sanksinya) karena ada mekanisme (Termasuk klarifikasi) yang harus dilewati terlebih dahulu,” urainya.

“Tentu, ketika ditemukan pelanggaran, sanksinya juga sudah ada. Seperti apa itu? Kita tunggu saja hasilnya nanti,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa sumber menyebutkan bahwa ASN yang terbukti melakukan penganiayaan, bisa dikenai sanksi berlapis, tergantung tingkat pelanggaran dan proses hukumnya. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga berisiko kehilangan jabatan bahkan status sebagai ASN.

Umumnya ada dua jenis sanksi yang akan diterima:

SANKSI DISIPLIN ASN

Diatur dalam Undang-Undang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jika ASN melakukan penganiayaan, itu termasuk pelanggaran berat karena mencoreng integritas dan etika. Sanksinya bisa berupa:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

  2. Pembebasan dari jabatan

  3. Penurunan pangkat

  4. Hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

SANKSI PIDANA (HUKUM UMUM)

Karena penganiayaan adalah tindak pidana, ASN juga dikenakan hukum pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman:

  1. Penganiayaan ringan: penjara hingga ±2 tahun 8 bulan

  2. Jika menyebabkan luka berat: bisa lebih lama

  3. Jika menyebabkan kematian: hukuman bisa sampai belasan tahun

**

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Kuasa Hukum Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim soal Tuduhan Pendanaan Rp5 Miliar untuk Roy Suryo

Jakarta, KomentarNews – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12...

Kejagung Periksa Jajaran Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu, Sanksi Internal Menanti

Jakarta, KomentarNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri...

Anggota DPR Desak Kejagung Beri Sanksi Tegas Jaksa Kejari Karo Imbas Polemik Kasus Amsal Sitepu

Jakarta, KomentarNews – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar jajaran...

Vonis Bebas Amsal Sitepu dan Titik Temu Kreativitas, Hukum, serta Keadilan Publik

Jakarta, KomentarNews – Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu...

Kejagung Copot Aspidum Jatim, Diamankan Tim Pam SDO Usai Diduga Ada Penyimpangan Penanganan Perkara

Surabaya, Komentarnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Joko Budi Darmawan dari...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com