Sangihe, KOMENTAR NEWS Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum ASN TK alias Tomas, terhadap seorang pendeta dan istrinya, Sabtu (4/4/2026), kini telah mendapat atensi serius dari Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ferdinand Manumpil, ketika dikonfirmasi media ini.
“Informasinya sudah sampai ke pimpinan (Bupati) dan Pak Bupati sudah instruksikan kami (BKPSDM) agar segera menindaklanjuti kasus ini,” kata Manumpil, Senin (6/4/2026).
Terhadap hal ini, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Camat Tabukan Selatan Tenggara selaku atasan terduga TK.
“Mekanismenya ialah kita akan mintai klarifikasi secara berjenjang mulai dari pimpinan (Camat), dan selanjutnya tentu adalah yang bersangkutan. Dan kami sudah agendakan pemanggilannya besok (Selasa, 7 April 2026),” terangnya.
Namun demikian, ketika ditanya soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada terduga pelaku TK, ia masih belum bisa memberi jawaban.
“Yang pasti Undang-Undang ASN dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sudah mengatur segala ketentuan, termasuk sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Tapi, terhadap informasi yang lagi viral saat ini, saya belum bisa sampaikan (Sanksinya) karena ada mekanisme (Termasuk klarifikasi) yang harus dilewati terlebih dahulu,” urainya.
“Tentu, ketika ditemukan pelanggaran, sanksinya juga sudah ada. Seperti apa itu? Kita tunggu saja hasilnya nanti,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa sumber menyebutkan bahwa ASN yang terbukti melakukan penganiayaan, bisa dikenai sanksi berlapis, tergantung tingkat pelanggaran dan proses hukumnya. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga berisiko kehilangan jabatan bahkan status sebagai ASN.
Umumnya ada dua jenis sanksi yang akan diterima:
SANKSI DISIPLIN ASN
Diatur dalam Undang-Undang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Jika ASN melakukan penganiayaan, itu termasuk pelanggaran berat karena mencoreng integritas dan etika. Sanksinya bisa berupa:
-
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
-
Pembebasan dari jabatan
-
Penurunan pangkat
-
Hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
SANKSI PIDANA (HUKUM UMUM)
Karena penganiayaan adalah tindak pidana, ASN juga dikenakan hukum pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman:
-
Penganiayaan ringan: penjara hingga ±2 tahun 8 bulan
-
Jika menyebabkan luka berat: bisa lebih lama
-
Jika menyebabkan kematian: hukuman bisa sampai belasan tahun

