Bitung, KOMENTAR NEWS
Sorotan terhadap dugaan mark up dana Paskibraka Kita Bitung tahun 2025, terus berlanjut di mana kali ini datang dari salah satu praktisi hukum Kota Bitung, Paul Kumentas.
Ia mengaku sangat menyayangkan mencuatnya kabar miring tersebut.
“Kalau dana itu bersumber dari kas negara, dan terindikasi ada penyelewengan dalam bentuk apapun, jelas itu berpotensi menjadi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)” kata Paul, Selasa (24/2/2026).
Dikatakannya lagi, jika hal tersebut benar terjadi, maka sangat disayangkan, karena sudah pasti mencederai kepercayaan publik, khususnya berpotensi merusak mindset generasi muda unggulan kota Bitung, yang seharusnya mendapat didikan antikorupsi sejak dini, bukannya malah dipertontonkan aksi penyelewengan uang negara.
“Adanya dugaan mark up pada MaMi (Makan Minum) Paskibraka Kota Bitung Tahun 2025 maka saya mendorong agar Inspektorat segera melakukan audit investigasi secara terbuka dan profesional,” sebutnya.
Kemudian, aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi kuat terjadinya Tipikor.
“Tak kalah penting, yakni Pemerintah Kota Bitung memberikan klarifikasi resmi kepada Masyarakat demi menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Menurut dia, di setiap dugaan dan indikasi harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum, serta menjunjung asas praduga tak bersalah, namun demikian transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. (VM)
