Jakarta, KOMENTARNEWS – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tegas ini dikeluarkan menyusul masih ditemukannya oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Perintah pelaksanaan tes urine massal tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika demi menjaga integritas institusi.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal. Hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Trunoyudo menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.
“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga integritas,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo.
Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Seluruh personel diwajibkan mengikuti pemeriksaan tersebut, dan bagi yang terbukti positif akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
(*)
