Saturday, April 11, 2026

Kasus Perjadin DPRD Kota Bitung, Praktisi Hukum: Jaksa Wajib Kejar Koruptor Sekaligus Kembalikan Kerugian Negara

Bitung, KOMENTAR NEWS Sejumlah kalangan menilai bahwa penuntasan kasus perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung, belum sampai pada titik final.

Pasalnya, beberapa nama yang turut disebut-sebut dalam kasus yang menyebabkan kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp3,35 miliar ini, hingga kini masih melenggang bebas.

Mereka adalah VG (Ketua DPRD Kota Bitung saat ini), RP (Anggota DPRD aktif), BGL, MT, SP, YK, HA, EW, MD, YS, FJ, LL serta.

Hal ini tentu menimbulkan kejanggalan mengingat hasil penilaian BPKP dengan audit, ahli dan tim audit perwakilan BPKP diperoleh kerugian negara yang tidak sedikit.

Berikut rinciannya:

  1. VIVI GANAP Rp140,198,000

  2. MAIKEL WALEWANGKO Rp130,586,900

  3. RAFIKA PAPENTE Rp126,786,400

  4. YUSUF SULTAN Rp122,524,675

  5. FRANGKY JULIANTO Rp111,086,000

  6. FEMMY LUMANTOW Rp91,902,879

  7. MEDY TUWO Rp80,771,767

  8. BILLY GLEN LOMBAN Rp80,580,800

  9. STENLY PANGALILA Rp78,200,600

  10. YONDRIS KANSIL Rp77,463,000

  11. HANDRY ANUGERAHANG Rp71,454,800

  12. ERWIN WURANGIAN Rp64,719,000

  13. LADY LUMANTOW Rp61,127,400

Menariknya, di antara nama-nama tersebut, tercatat ada satu berstatus ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung yang saat ini sudah ditahan di rutan Malendeng, padahal  nominal kerugian negara terbilang sangat kecil yaitu Rp36.035.00 jika dibandingkan dengan 13 nama lainya.

Paul Kumentas, SH, selaku salah satu praktisi hukum mengatakan, sebenarnya semua juga sudah tahu bahwa “nasib” perkara Perjadin ini ada di tangan jaksa selaku penyidik dan penuntut umum, khususnya bila fakta persidangan menyatakan bahwa ada pelaku lain di luar para terhukum.

“Perlu diingat bahwa jaksa bukan hanya penyidik dan penuntut umum, tapi jaksa juga adalah pengacara negara.  Sudah menjadi kewajiban jaksa untuk mengejar pelaku korupsi, sekaligus mengembalikan kerugian negara,” kata Kumentas.

Menurut dia,  sebagaimana semangat KUHP sekarang, yaitu Keadilan Restoratif (pemulihan).

“Yang pasti masyarakat Bitung menanti keseriusan korps Adhyaksa untuk menyelesaikan kasus  Perjadin ini sampai benar-benar tuntas, bukan hanya sekedar yang penting sudah ada yang dipenjarakan,” sebutnya.

Di satu sisi, Kejaksaan Negeri Bitung saat dikonfirmasi, Kamis  (9/4/2026) melalui Kasie Intelijen, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (VM)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Kasus Perjadin DPRD Bitung,  PH Terdakwa Dukung Kejaksaan Tuntaskan 13 Orang yang Diduga Ikut Terlibat

Bitung, KOMENTAR NEWS Kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas...

Diduga Kasus Perjadin Bitung Perbuatan kolektif 152 Anggota DPRD, PH Terdakwa: Keadilan Jangan Dipotong Jadi Enam

Bitung, KOMENTAR NEWS Putusan perkara korupsi perjalanan dinas (Perjadin)...

Pernyataan Kepala BKPSDM Soal Jabatan Pelaksana Tugas di Pemkot Bitung Ibarat Membuka Borok Sendiri

Bitung, KOMENTAR NEWS Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan...

Praktisi Hukum Desak APH Periksa Anggaran MaMi Paskibraka Bitung 2025

Bitung, KOMENTAR NEWS Salah satu praktisi hukum Kota Bitung,...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com