Wednesday, April 1, 2026

Kejari Karo Pikir-Pikir Soal Vonis Bebas Amsal Sitepu, Tunggu Komunikasi dengan Pimpinan

Medan, Komentarnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan masih pikir-pikir (fase untuk menentukan sikap) atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Keputusan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan akan ditentukan dalam tujuh hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Sitepu.

“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Wira dalam tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Vonis bebas ini menjadi sorotan setelah sebelumnya kasus Amsal Sitepu memicu polemik nasional terkait penghitungan nilai ide, gagasan, dan proses kreatif dalam pekerjaan video profil desa yang dinilai oleh auditor Inspektorat Kabupaten Karo sebesar Rp0.

(*ANT/ *tvOne)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Nilai Ide dan Proses Kreatif Bukan Objek Korupsi

Medan, Komentarnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas...

Polda Metro: Belum Ada Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Kasus Dilimpahkan ke Puspom TNI

Jakarta, KomentarNews – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan belum...

KPK Pastikan Penahanan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK Segera Dilakukan

Jakarta, KomentarNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan dua...

Cak Imin: Proses Kreatif Dinilai Rp0 Itu Berbahaya, Jangan Bunuh Kreativitas

Jakarta, Komentarnews – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM)...

Dua WNA Brazil Kabur Usai Tikam WN Belanda Hingga Tewas di Badung, Polda Bali Tetapkan Tersangka

Denpasar, Komentarnews – Kepolisian Daerah Bali menetapkan dua warga negara...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com