Wednesday, April 22, 2026

KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Denda Rp755 Miliar, OJK Hormati Putusan dan Perkuat Pengawasan

Jakarta, Komentarnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (26/3/2026) yang menyatakan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring) terbukti melanggar undang-undang antimonopoli. Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.

Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penetapan harga.

“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran persnya menyampaikan bahwa sebagian besar terlapor, yakni 52 pelaku usaha, dikenakan besaran denda minimal sebesar Rp1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis KPPU menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, di antaranya terkait sikap kooperatif terlapor dan kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019-2023.

Selain sanksi denda, Majelis juga memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Majelis KPPU menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Majelis memandang bahwa penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas dipandang mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, menurut Majelis KPPU, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

OJK menyatakan akan terus mendorong industri pinjaman daring untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028.

(*OJK/ *KPPU/ *ANT)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Pakar Hukum Unpad: Ultimatum Kemkomdigi ke Wikimedia Bukan Hambatan Digital, Tapi Penegakan Hukum Berdaulat

Jakarta, KomentarNews – Pakar hukum sekaligus Guru Besar Cyberlaw dan...

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Resmi Disahkan DPR, Menkum: Saksi dan Korban Jadi Subjek Setara dengan Pelaku

Jakarta, Komentarnews – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang...

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di PN Jakpus Didik Divonis 5 Tahun, Herry 3 Tahun, Uang Pengganti Rp8,99 Miliar

Jakarta, KomentarNews – Sebanyak dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan...

KPK: Korupsi di Indonesia Sudah Seperti Ekosistem, Ada Sirkel Pelaku dari Keluarga hingga Kolega Politik

Jakarta, KomentarNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa hingga...

Kajati Sulut: ABPEDNAS Ujung Tombak Penguatan Desa

Manado, KomentarNews - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selaku...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com