Jakarta, KomentarNews – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggerebek sebuah lokasi perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, dan menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan judi online internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ucap Brigjen Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Penangkapan terhadap para WNA dilakukan pada Kamis (7/5/2026) lalu. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para pelaku masih terus berlangsung.
Wira menyebutkan bahwa para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan, alias sedang melakukan aktivitas operasional judi daring.
Berdasarkan data yang dihimpun Bareskrim, berikut rincian para pelaku berdasarkan kewarganegaraan:
| Negara Asal | Jumlah |
|---|---|
| Vietnam | 228 orang |
| China | 57 orang |
| Laos | 11 orang |
| Myanmar | 13 orang |
| Kamboja | 3 orang |
| Malaysia | 3 orang |
| Thailand | 5 orang |
| Total | 321 orang |
Wira mengungkapkan bahwa setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat judi online ini. Mereka menjadikan aktivitas ilegal tersebut sebagai mata pencaharian.
“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” tuturnya.
Dari penggerebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Brankas
Paspor
Telepon seluler
Laptop dan komputer
Uang tunai berbagai mata uang asing
Selain barang bukti fisik, polisi juga menemukan sekitar 75 domain internet dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring.
Wira menjelaskan bahwa domain-domain tersebut menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian untuk menghindari upaya pemblokiran dari pemerintah.
Atas perbuatan mereka, para pelaku disangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penangkapan massal ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas judi online, terutama yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Polri juga telah mengungkap 619 kasus judi online dalam kurun waktu 16 hari dengan sejumlah tersangka WNA.
(antara/bareskrim/kompas)



