Monday, June 22, 2026

Mantan Dirut Bank Jateng Bebas dari Kasus Kredit Sritex, Hakim: Tidak Ada Intervensi dan Konflik Kepentingan

Semarang, KomentarNews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Kerugian bank milik pemerintah daerah itu ditaksir mencapai sekitar Rp502 miliar.

Putusan ini langsung mengagetkan ruang sidang yang semula diprediksi akan menghukum terdakwa sesuai tuntutan jaksa.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusan dalam sidang di Semarang, Kamis malam (7/5/2026).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggaran Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah.

Menurut hakim, selama persidangan berlangsung, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.

Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.

“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” katanya.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut.

Dengan demikian, menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.

Hakim mengungkapkan fakta penting lainnya. Ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit ternyata diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.

Kondisi tersebut, lanjut hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa, melainkan pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.

“Bukan tanggung jawab terdakwa, namun pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan,” tegas hakim.

Sebelumnya, dalam perkara ini, penuntut umum menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun majelis hakim memiliki keyakinan berbeda dan memutuskan untuk membebaskan Supriyatno.

Terhadap putusan bebas tersebut, hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti kasasi atau banding ke pengadilan tinggi.

Jaksa pun menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(antara/kompas/detik)

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Miris! Sopir Ambulans Dianiaya Saat Hendak Jemput Pasien di...

Bolaang Mongondow, Komentarnews – Seorang sopir ambulans di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menjadi korban penganiayaan oleh...

BREAKING: Komdigi Blokir Situs Polymarket, Dua Hari Usai Taruhan...

Jakarta, Komentarnews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memblokir akses ke situs web Polymarket pada Jumat...

3,45 Juta Situs Judi Online Diblokir, Perputaran Uang Turun...

Jakarta, Komentarnews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan gigi taringnya dalam memberantas judi online. Sejak...

More

Recomended